Search
Minggu 16 Februari 2025
  • :
  • :

Hasnul: XL akan Patuhi Keputusan Pemerintah Mengembalikan Frekuensi

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah memberikan persetujuan terhadap permohonan merger – akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia. Namun begitu, persetujuan itu diberikan dengan syarat mengembalikan izin pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dan frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz.

Menanggapi keputusan tersebut, Presiden Direktur XL, Hasnul Suhaemi menegaskan, XL akan tunduk dan patuh terhadap setiap ketetapan, aturan, dan regulasi yang ada. "Termasuk ketetapan Kementerian Kominfo dalam hal keharusan XL mengembalikan spektrum frekuensi," tandas Hasnul.

Dalam surat persetujuan akuisisi dan merger, Kementerian Kominfo memutuskan spektrum yang dikembalikan sebesar 10 MHz di frekuensi 2100. "Kami menghargai dan akan menjalankan keputusan pemerintah terhadap spektrum yang kami percaya merupakan keputusan terbaik untuk kepentingan seluruh industri. Kami yakin bahwa keputusan tersebut akan memberikan manfaat optimal untuk pengembangan dan penguatan bisnis XL ke depan. Walaupun pada awalnya kami berharap hanya 5 MHz di 2100 yang dikembalikan ke Pemerintah," kata Hasnul.

Hasnul juga menambahkan bahwa keseluruhan spektrum Axis sejumlah 15 MHz di 1800 diberikan seluruhnya kepada XL, yang akan digunakan  untuk memajukan industri telekomunikasi bersama seluruh stakeholders.

Bagi XL, diperolehnya persetujuan dari Kementerian Kominfo ini merupakan suatu prestasi penting untuk merampungkan transaksi akuisisi dan merger dengan AXIS. Diungkapkan, selanjutnya XL akan menyiapkan semua langkah-langkah dan persyaratan yang harus ditempuh sesuai aturan. Termasuk memperoleh persetujuan dari regulator terkait dan pemegang saham XL melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.