Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

OTT, Pedagang E-Commerce dan Selebgram Juga Diincar Pajak

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah Indonesia nampaknya akan berjuang keras untuk menutupi defisit anggaran. Sektor pajak yang kemarin dinilai sukses dengan tax amnesty, akan terus bekerja untuk juga menembak pajak dari penggiat di media sosial.

Salah satu sasaran yang akan dituju pemerintah adalah dengan mengenakan pajak bagi para selebriti, pedagang maun buzzer di media sosial baik lewat Instagram, Facebook maupun forum-forum seperti Kaskus.

Hal itu disampaikan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementrian Keuangan, Yon Arsal. “Pasar online (daring), transaksi harian, penjualan langsung dan peng-endorse, mereka semua adalah subyek pajak kalau mereka punya pemasukan yang harus dilaporkan,” kata Yon.

Dijelaskannya, dengan menggunakan strategi ini, diproyeksikan bisa meraup penerimaan pajak sebesar 1,2 miliar dolar AS atau setara dengan Rp.15,6 triliun. Yon mengatakan, pihaknya sedang dalam tahap kajian dan diskusi untuk memutuskan bagaimana pemerintah bisa melaksanakan kebijakan ini secara efektif.

“Kami masih diskusi, untuk memutuskan bagaimana pelaksanaannya dengan cara dan mekanisme yang efektif. Meski nantinya akan ada tarif (pajak) yang berbeda untuk setiap jenis bisnis yang dijalankan,” ucapnya.

Kantor Pajak menargetkan untuk menjaring penerimaan sebesar Rp.10 triliun – Rp.15 triliun dari pelaku bisnis online termasuk selebgram yang mendapat pemasukan dari kegiatannya di media sosial. Caranya, pemerintah akan memantau kegiatan endorsement di media sosial, seperti di Instagram misalnya, di mana sang bintang atau selebgram mendapat bayaran dari perusahaan yang mengiklankan produknya di sosmed. Iklan lewat bintang di sosial media memang diakui ampuh dimana selebgram memiliki banyak fans atau followers.

Rencana menyasar pihak lain selain Google, juga diamini Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan mengejar kewajiban pajak Google di Indonesia, namun juga penyedia konten via internet atau Over The Top (OTT) seperti Facebook, dan Twitter. Sri Mulyani mengaku akan menempuh cara apapun agar para raksasa internet dunia itu memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia.

Menurutnya, selama ini berbagai konten tersebut telah mendapat keuntungan besar dengan menjalankan bisnisnya di Indonesia termasuk melalui iklan. Namun, perusahaan asal Amerika Serikat menolak membayar pajak sesuai profit yang didapat. Karena itu, pihaknya akan terus mengupayakan agar pemerintah secara hukum sah untuk menagih pajak pemain OTT tersebut. “Buat kepentingan rakyat, kita usahakan maksimum,” kata Sri.

Ditambahkannya, pemerintah akan menyiapkan payung hukum baru untuk bisa memajaki layanan aplikasi atau konten melalui internet yang lebih dikenal dengan OTT tersebut. Diakuinya, OTT, industri e-commerce atau perdagangan berbasis daring (online) memang menjadi persoalan di berbagai negara. Dan tak sedikit menteri keuangan dari negara lain yang mempertanyakan skema pemungutan yang adil dalam perdagangan daring.

“Dalam peraturan perundang-undangan kita sangat jelas memberikan rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dianggap sebagai ojek pajak dan siapa yang bisa menjadi subyek pajak, termasuk yang BUT (Badan Usaha Tetap),” katanya.