MAJALAH ICT – Jakarta. Selain tak bisa dipergunakan dalam transaksi perbankan, kelemahan dan kekurangan e-KTP muncul kembali. Memang sangat disayangkan bila produk hasil proyek triliunan ternyata tak bisa diimplementasikan dalam kehidupan dan transaksi layanan public lainnya.
E-KTP, yang katanya hasil tknologi canggih, ternyata tak boleh sering di foto copy untuk keperluan sehari-hari. Padahal, institusi lainnya belum bisa membaca chip rekam pemiliknya sehingga masih perlu di fotocopy. Nah!
Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, jika e-KTP tidak boleh terlalu sering di fotocopy dan jangan sampai dihekter.
“Sesekali difotocopy tidak apa-apa cuma jangan terlalu sering-sering dan tidak boleh dihekter (di-stapler),” kata Gamawan
Gamawan menambahkan jika telah membuat surat edaran khusus terkait e-KTP ini. Surat itu bernomor No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP
Gamawan mengingatkan mengenai tata cara yang dilakukan terhadap e-KTP karena e-KTP mempunyai chip yang dapat menunjang kerja kartu tersebut.