MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran khususnya stasiun TV agar lebih jeli dan berhati-hati ketika akan menayangkan konten-konten yang diadopsi dari media sosial. Upaya ini untuk menghindari masuknya konten-konten atau akun penyusup seperti akun judi online (judol) maupun pornografi dalam tayangan tersebut.
“Hal-hal seperti ini harus jadi perhatian kita semua. Terlebih saat ini kita sedang gencar-gencarnya memerangi judi online dan pornografi,” tegas Komisioner KPI Pusat, Aliyah, disela-sela kegiatan pembinaan isi siaran lembaga penyiaran Trans TV di Kantor KPI Pusat.
Permintaan yang disampaikan KPI dilandasi adanya aduan dari masyarakat dalam salah satu program siaran di Trans TV. Dalam salah satu adegan yang tayangannya diambil dari salah satu akun media sosial public figure ditemukan adanya tampilan komentar dari akun yang terafiliasi dengan website judi online. Akun tersebut telah diverifikasi tim KPI Pusat dan terkait dengan judol.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari. Karenanya, lembaga penyiaran harus lebih memperketat quality control (QC)-nya.
“Ke depan harus lebih berhati hari menayangkan terlebih tayangan yang diambil dari media sosial. Kontrol harus diperketat. Jangan sampai praktek praktek judol ada di lembaga penyairan. Jangan ini menjadi contoh dan berdampak buruk bagi penonton khususnya anak dan remaja,” jelas Ubaidillah dalam pembinaan tersebut.
Menanggapi temuan itu, perwakilan Trans TV yang hadir dalam pembinaan tersebut menyampaikan tidak mengetahui jika akun tersebut merupakan akun judi online. Karenanya, pembinaan ini menjadi pelajaran bagi mereka untuk lebih menguatkan kontrol internalnya terhadap tayangan khususnya yang diambil dari media sosial.
“Terima kasih kami diundang dan kami merasa bersyukur jika kami ada temuan ini. Kami akan melakukan tindak lanjut ke tim kami. Karena mereka (kami) tidak paham dengan akun tersebut. Kami akan lakukan sesuatu untuk memahami akun-akun seperti ini,” katanya menjawab temuan itu.
Kegiatan pembinaan ini dilakukan KPI Pusat untuk memastikan dan memberikan arahan kepada lembaga penyiaran terkait hal-hal yang tidak boleh atau tidak pantas disiarkan dalam program.