Search
Senin 2 Desember 2024
  • :
  • :

Hingga Agustus 2014, Kementerian Kominfo Berhasil Blokir 800 Ribu Situs

MAJALAH ICT – Jakarta. Inilah prestasi fenomenal Kementerian Komunikasi dan Informatika di bawah Menteri Tifatul Sembiring, yang per 1 Oktober lalu meninggalkan posisinya karena dilantik menjadi Anggota DPR RI mewakili Partai Keadilan Sejahtera. Menurut catatan, hingga 1 Agustus lalu,, Kementerian Kominfo telah berhasil memblokir 11.576 situs yang diindikasikan negatif berupa perjudian dan penipuan yang terdiri dari 1.606 dikategorikan sebagai situs phising dan 11.110 dikategorikan sebagai proxy.

Menurut Staf Ahli Menteri bidang Politik dan Keamanan Kemkominfo, Budi Priyono menambahkan, indikasi lainnya ada sebanyak 781.056 situs berbau pornografi yang telah diblokir. Sehingga, jika ditotal situs yang diblokir mencapai 792.632 situs. Pemblokiran tersebut dikatakan Budi karena begitu maraknya situs internet bermuatan negatif.

Menurut Budi, saat menjadi pembicara di acara sosialisasi penanganan situs internet bermuatan negatif di Indonesia, di Pekanbaru, sebagai pengawas terhadap internet, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo memiliki program TRUST+Positif sebagai acuan pemblokiran situs bermuatan negatif. "Sejak tahun 2011, Kementerian Kominfo terus berupaya melakukan yang terbaik dalam pemblokiran situs bermuatan negatif di internet," katanya.

Budi menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi, muncul desakan dari instansi terkait seperti Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihak industri musik, dan Kementerian Hukum dan HAM agar TRUST+Positif juga memasukkan daftar berbahaya sesuai dengan kapasitas institusi yang bersangkutan. Misalnya, BPOM mengirimkan nota dinas agar situs-situs yang menjual obat palsu tidak dapat diakses lagi di Indonesia, sehingga daftar negatif dalam sistem TRUST+Positif bertambah kriterianya selain pornografi, imbuhnya.

Dijelaskannya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kominfo, berdasarkan UU No 11/2008 tentang ITE Pasal 40 memiliki tugas sebagai regulator, fasilitator dan inisiator melakukan penanganan situs internet bermuatan negative. Penanganan situs internet, katanya, bertujuan memberikan acuan bagi pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penangananya serta melindungi kepentingan umum dari konten negatif internet yang berpotensi memberikan dampak negative, jelasnya.

Sebagaimana dilansir situs resmi Kementerian Komingo, sebagai wujud ketegasan terkait penggunaan internet sehat dan aman, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 7 juli 2014 yang diharapkan dapat menunjang kebutuhan masyarakat akan internet bersih dan aman.