MAJALAH ICT – Jakarta. Hukuman terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari empat menjadi delapan tahun penjara. Putusan PT ini tertuang dalam putusan Nomor 33/pid/Tpk/2013/PT. DKI atas nama Indar Atmanto tanggal 12-12-2013.
Demikian disampaikan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari. Sebelumnya, Indar divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Amar putusan intinya mengubah putusan Pengadilan tipikor Jakarta Pusat No. 01/Pid.Sus/2013/PN Jakarta.Pusat tanggal.8 Juli 2013 dimana terbukti kejahatan tindak pidana korupsi sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta," ungkapnya. Selain putusan tersebut, Indar tetap harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Menurut Sobari, PT menganggap kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan karena di atas Rp. 1 triliun. "Ini merusak tatanan perekonomian negara maka pidana yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut. Sehingga pidananya harus ditambah dipandang layak dan adil. Uang pengganti dalam perkara ini tidak PT dibebankan kepada PT. IM2," tegasnya.
Dari keputusan yang dikeluarkan, yang menarik adalah dibebaskannya IM2 dari pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 1,358 triliun sebagaimana diputuskan Pengadilan Tipikor. PT menganggap bahwa korporasi (PT. IM2) sebagai subyek hukum seandainya dihukum, maka korporasi tersebut harus turut didakwakan. "Bahwa karena dalam perkara ini korporasi tidak masuk dakwaan sehingga korporasi tersebut tidak dapat dihukum bayar uang pengganti," jelasnya.