MAJALAH ICT – Jakarta. Era Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini seakan membuat dunia tak berjarak. Berbagai proses dapat dilakukan secara online karena dianggap dapat memangkas waktu pelayanan, khususnya layanan pemerintah kepada publik. Tentu dalam pelayanan yang sifatnya online ini, banyak terjadi pertukaran data yang tentu membutuhkan validasi untuk keabsahan data.
Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material (TIEM) , Hammam Riza, menuturkan bahwa BPPT diberi mandat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik di lingkungan instansi pemerintah, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.
Berupaya keras untuk mencipta inovasi guna meningkatkan keamanan dan keabsahan transaksi data digital, BPPT sebut Hammam, telah menghadirkan inovasi layanan sertifikat digital yang dinamakan i-Otentik.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tersebut, BPPT dalam hal Government Certification Authority, menjadi penyelenggara sertifikat digital yang berfungsi sebagai pihak ketiga terpercaya yang berwenang menerbitkan, melakukan validasi dan mengelola sertifikat digital yang diperuntukkan bagi sistem elektronik di lingkungan Kementerian/Lembaga.
Layanan i-OTENTIK kata Hammam, dilakukan oleh Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK-BPPT). Diungkap lebih lanjut, sertifikat digital menggunakan teknologi terkini, pun memerhatikan kriteria sertifikasi digital. Hal ini lanjutnya juga, sejalan dengan empat asas hukum transaksi elektronik dalam UU ITE.
“Empat kriteria itu adalah autentifikasi, integritas yang terjaga, kerahasiaan dan nirsangkal. Dengan adanya sertifikat digital maka proses transaksi data atau informasi secara digital, dapat mengikat dan sudah sah,” kata Hammam dalam acara Temu Pelanggan dan Peresmian Pemanfaatan iOTentik Pada Dokumen Kepegawaian Negara, yang digelar di Kantor BPPT, Jakarta.
Hal senada dikatakan Sekretaris Utama BPPT, Soni Solistia Wirawan, yang menyebut bahwa BPPT memiliki wewenang sebagai salah satu penyelenggara Sertifikat Digital untuk kalangan instansi pemerintah.
“BPPT memiliki fungsi otoritas untuk mengintegrasikan pihak-pihak yang melakukan transaksi secara elektronik di kalangan pemerintahan,” tambah Soni. BPPT kata Soni, siap membantu semua Kementerian/Lembaga, terkait dengan layanan i-Otentik ini yang tentunya masih terkait dengan Agenda Reformasi Birokrasi. “Seperti BKN dalam urusan kepegawaian sekian ribu file dan dokumen, kita akan membuat suatu sertifikasi dengan cara elektronik”, tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana berharap kerjasama dengan BPPT akan mendukung akselerasi proses digitalisasi, sebagai bagian dari reformasi birokrasi. “Dengan adanya kerjasama dengan BPPT diharapkan dokumen yang BKN keluarkan adalah sah dan benar serta bisa dipertanggung jawabkan”, tandasnya.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir November lalu meresmikan Layanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO). KPO dan PPO adalah layanan berbasis online yang akan mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan pangkat reguler dan pensiun, tanpa banyak menyiapkan persyaratan dokumen -less paper- sehingga seluruh proses berjalan dengan singkat. Dalam pelaksanaannya, BKN menggandeng Kementerian PAN-RB dan BPPT sebagai perwakilan instansi pusat yang akan mulai mengimplementasikan layanan KPO dan PPO di tahun 2017 mendatang.