MAJALAH ICT – Jakarta. Id-SIRTII/CC menghimbau kepada para pengelola infrastruktur internet strategis agar dalam situasi yang seperti ini tidak mudah termakan oleh berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tetap memberikan kesadaran dan perasaan aman bagi para pengguna internetnya.
Selain itu Id-SIRTII/CC menghimbau agar para pengelola infrastruktur internet strategis tetap mengutamakan sikap kewaspadaan yang tinggi dan tetap menjaga infrastruktur internet yang dimilikinya dan secepatnya melaporkan serta berkoordinasi dengan Id-SIRTII/CC jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan terhadap kondisi keamanan internet Indonesia.
Sebagaimana pernah disampaiakn Kementerian Kominfo, sikap kekecewaan dan kemarahan Indonesia terhadap Australia dapat sepenuhnya dipahami dan sangat berpotensi mengganggu hubungan diplomatik kedua negara. Namun demikian upaya peretasan balik secara demonstratif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selain dapat memperburuk suasana, juga berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28, 29 dan 30.
Adapun bunyi lengkap pasal-pasal tersebut:
Pasal 28:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan beritabohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik; dan
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun;
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan