MAJALAH ICT – Jakarta. Menyikapi fenomena perang iklan dan tarif akhir-akhir ini yang terjadi antar operator telekomunikasi di Indonesia, Indonesia Telecommunication Users Group (IDTUG) menengarai ada operator yang melakukan pembohongan publik dengan menjual produk yang tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan dan menjual nomoryang sudah diaktifkan secara “backdoor”, dalam hal ini dilakukan oleh operator Telekomunikasi PT. XL- Axiata, Tbk.
"Akhir-akhir ini banyak kartu yang dijual belikan sudah dalam kondisi aktif sudah hampir beberapa kali, IDTUG berharap BRTI dan Kominfo mau menindak namun sepi tanpa ada tindakan yang paling terakhir yaitu pada kartu perdana SP WL 3GB dan 5GB termasuk paket aktif didalamnya dengan masa aktif 1bln, walaupun masih dalam keadaan tersegel. Ini menyesatkan dan melanggar regulasi secara terang-terangan, hal ini jelas sudah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor.23/M.Kominfo/10/2005 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dan surat BRTI No.326/BRTI/IX/2015, Perihal Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Pra Bayar, " terang Ketua Umum IDTUG Nurul Yakin Setyabudi.
Dijelaskan Nurul, dalam aturan tersebut jelas bahwa registrasi kartu perdana wajib dilakukan oleh penjual di outlet resmi yang sudah terdaftar di penyelenggara layanan telekomunikasi dan memiliki ID, dimana artinya pelanggan yang melakukan registrasi di outlet resmi, bukan diaktifkan oleh operator XL dengan cara “backdoor”. "Melihat gelagat operator yang berbuat curang hanya untuk menutupi performa perusahaan untuk itu IDTUG juga menghimbau kepada BRTI, KOMINFO untuk mengaudit operator tersebut karena ditenggarai bisa merugikan masyarakat secara luas baik pengguna maupun masyarakat pada umumnya karena bisa jadi data yang digunakan untuk registrasi yang tidak sesuai dengan siapa yang menggunakan nomor tersebut bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk kegiatan terorisme dll yang mengganggu keamanan negara," tandas Nurul.
Sementara itu, Sekjen IDTUG Muhammad Jumadi menambahkan, sebelumnya XL juga melakukan penipuan terhadapa pengguna dimana XL mengeluarkan “Produk perdana internet dengan nama SP Combo Extra 12GB dan 19GB, dimana perdana tersebut telah terdistribusi keseluruh outlet, tetapi pada kenyataannya banyak kartu SP Combo Ekstra tersebut tidak ada kuota paket datanya.
"Tentu saja kasus diatas merupakan masuk kedalam ranah penipuan terhadap pengguna telekomunikasi dan pelanggaran berat terhadap regulasi Telekomunikasi, untuk itu IDTUG meminta BRTI memanggil dan menindak tegas operator Telekomunikasi XL Axiata agar mempertanggungjawabkan penipuan tersebut dan di tindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Jumadi.
Jumadi berharap, pengguna telekomunikasi mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik, murah tetapi dengan tetap dilandasi dengan kompetisi yang sehat diantara operator, dan mematuhi segala aturan main yang sudah ditetapkan oleh regulator, sehingga masyarakat dapat menikmati telekomunikasi dengan harga yang terjangkau.