MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa saat ini ada 146 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio yang memperoleh IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) Tahun 2006-2008, yang belum mengajukan perpanjangan izin penyelenggaraan. Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta yang menyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis," kata Gatot.
Ditambahkannya, paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan. "Kepada mereka ini telah diterbitkan Surat Teguran Pertama tertanggal 26 November 2012 terhadap LPS Jasa Penyiaran Radio tersebut dan Surat Teguran Kedua tertanggal 27 Desember 2012," ungkap Gatot.
Dipaparkan pula, terhadap Surat Teguran Pertama dan Surat Teguran Kedua tersebut berdasarkan data per tanggal 15 Januari 2013, terdapat sejumlah 70 LPS Jasa Penyiaran Radio yang telah merespons dengan mengajukan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, dan sisa sejumlah 76 LPS Jasa Penyiaran Radio yang belum mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran ke Kementerian Kominfo sampai dengan habisnya Jangka waktu Surat Teguran Kedua.
"Apabila 76 penyelenggara penyiaran tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu paling lama 1 bulan , maka terhadap 76 LPS Jasa Penyiaran Radio yang telah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, akan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran," pungkasnya.