Search
Senin 10 Februari 2025
  • :
  • :

IM2 Korban Krisis Pertama

MAJALAH ICT – Jakarta. Infrastructure sharing atau frequency sharing? Itulah yang jadi perdebatan utama di kasus IM2 dan Indosat. Sebelum melangkah ke pembahasan selanjutnya, perlu kiranya dijabarkan apa itu infrastructure sharing dan apa itu frequency sharing. Frequency sharing adalah penggunaan pita tertentu dengan lebar yang sama oleh dua operator atau lebih. Penggunaannya bisa berbasis wilayah atau waktu. Berbasis waktu contohnya, di Jawa, Bali, dan Sumatra, frekuensi tertentu di pakai Telkomsel, dan pada frekuensi yang sama di Papua dipakai Axis.

Bila berbasis waktu, di frekuensi tertentu siang hari dipakai Indosat, dan difrekuensi yang sama pda malam hari dipakai Tri. Namun, untuk seluler hal seperti itu sudah tak relevan, dan yang lebih memungkinkan adalah kerja sama dalam bentuk roaming atau mobile virtual network operation (MVNO) seperti yang pernah dilakkan XL dan Axis.

Lalu dimana posisi ISP seperti IM2? ISP atau Internet Service Provider kalau disederhanakan adalah sebuah perusahaan yang membantu melayani masyarakat/perusahaan yang ingin tersambung ke jaringan Internet.

Maka ISP sebetulnya menjadi perantara antara komputer kita ke jaringan yang lebih besar antar kota, antar negara maupun ke berbagai server di dunia.

Rantai layanan ISP dimulai dari komputer, LAN, router, last mile, baru ke ISP. Yang dimaksud last mile adalah media sambungan antara ISP dan pelanggan. Ada beberapa macam last mile yang sering digunakan, yaitu jaringan selular, jaringan telepon, dan jaringan hotspot.

Dalam kasus IM2, ISP tersebut menggunakan jaringan seluler untuk last mile, dan ini sudah wajar digunakan di Indonesia dan dunia.

Dalam kerja sama Indosat dan IM2, tak ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2 karena dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara keduanya menyebutkan penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan penggunaan frekuensi bersama.

""

Layanan aplikasi data dari IM2, dan layanan suara/sms dari Indosat yang pada saat bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama. Akan terjadi interensi bila frekuensi digunakan secara bersama. Bahkan dua- duanya tidak akan berfungsi.

Pemanfaatan frekuensi bersama harus memenuhi syarat: (1) adanya perangkat pemancar dari dua atau lebih dinas komunikasi radio, (2) harus dibuktikan adanya pembedaan waktu, atau pembedaan lokasi, atau pembedaan teknologi, (3) Harus ada perangkat sinkronisasi, (4) Harus ada dokumentasi teknis yg menjelaskan bagaimana penggunaan frekuensi bersama dilakukan.

Kebanyakan ISP tidak memiliki jaringan, dan mereka hanya memberikan jasa dan konten. Pemanfaatan jaringan operator telekomunikasi untuk ISP merupakan satu cara mengoptimalkan frekuensi.

Itu lah mengapa di WiMax, operatornya wajib membuka jaringannya sebesar 20% untuk ISP agar frekuensi optimal. Apalagi, pemerintah sudah membuka keran LTE untuk operator WiMax di 2,3 GHz, jadi kesempatan infrastructure sharing akan lebih mengena. (ICT) Twitter: @arifpitoyo

 

Tulisan ini dan informasi-informasi mengenai perkembangan ICT Indonesia lainnya dapat dibaca di Majalah ICT Edisi No. 9-2013 di sini