MAJALAH ICT – Jakarta. Kegerahan pelaku industri internet di Tanah Air sebagai imbas kasus IM2 makin dalam.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan malah menilai Telkom pun bisa dianggap ilegal karena menyediakan frekuensi untuk ISP.
"Bisa bubar semuanya. Perbankan yang menggunakan frekuensi operator dan penggna ponsel pun bisa dianggap ilegal kecuali membayar Rp1,3 triliun untuk BHP frekuensi,"katanya.
Sammy pun mengatakan terdapat 16 ISP dan 5 operator yang memiliki pola kerja sama identik seperti Indosat dan IM2, sehingga bila kejaksaan meang tidak tebang pilih dan memang tidak sengaja membidik Indosat dan IM2, maka mereka seharusnya juga disalahkan bersama 220 juta pengguna telekomunikasi di Indonesia.
Seperti diketahui, Indosat dan IM2 divonis bersalah oleh hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena bekerja sama dengan Indosat dalam hal penyediaan internet broadband. Mereka dituntut denda sebesar Rp 1,3 triliun atau sebesar BHP frekuensi yang seharusnya dibayarkan IM2.