Search
Kamis 12 September 2024
  • :
  • :

Indar akan Sampaikan Pledoi Kamis 13 Juni

MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi, mantan Direktur Utama IM2 akan menyampaikan pledoi pada 13 Juni. Sebelumnya diberitakan Majalah ICT, pledoi akan disampaikan Kamis kemarin, namun mengingat hari libur sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan digelar Kamis mendatang. 

Sejak awal kubu Indar mengaku akan mengungkapkan fakta-fakta di persidangan di mana saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk saksi yang diajukan jaksa (kecuali DR ASmiati Rasjid), mengatakan Indosat dan IM2 tidak bersalah sehingga otomatis Indar juga tak bersalah.

"Jaksa sama sekali tak melihat fakta di persidangan, jadi untuk apa ada sidang selama 6 bulan ini," ungkap Indar Atmanto.

Dia mengungkapkan akan mengungkapkan fakta di persidangan saja, karena hal itu sudah cukup membuktikan bahwa pihaknya tak bersalah.

Kasus IM2 berasal dari laporan Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang diketuai Denny AK bahwa IM2 secara ilegal telah menggunakan frekuensi 3G milik Indosat tanpa lelang dan tanpa bayar BHP Frekuensi.