MAJALAH ICT -Jakarta. Tak pernah diungkap apa yang dikorupsikan Indar Atmanto, Mantan Dirut IM2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta memberikan vonis bebas pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini Kamis (30/2).
Persidangan kasus IM2 akan mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, (30/5).
Dalam persidangan tuduhan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh PT Indosat Tbk dan IM2 yang digelar sejak Januari 2013, tak satupun keterangan saksi ahli dan fakta yang mampu membuktikan dakwaan, bahwa Indar Atmanto sebagai terdakwa, terbukti melakukan korupsi.
Anggota BRTI sekaligus saksi di persidangan Nonot Harsono mengatakan sejak persidangan IM2 digelar pada Januari 2013, keterangan dan isi persidangan hanya seputar teknis penggunaan frekuensi bersama dan belum membahas soal adanya kerugian negara.
Selain itu, tambahnya, dalam perdebatan sidang, hanya membahas seputar IM2 dan Indosat, bukan pada personal Indar Atmanto.
“Jadi isi persidangan dan dakwaan tidak nyambung. Perdebatan sidang soal teknis frekuensi, belum membahas soal korupsi. Itupun semua menyebut bahwa IM2 secara institusi yang jadi bahan perdebatan, bukan personel Indar Atmanto,” kata Nonot.
Menurut dia, dari persidangan sudah jelas semua saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan tidak ada perbuatan melawan hukum oleh IM2 dan pengadilan belum menanyai apa perbuatan Indar. “Sehingga tidak relevan bila yang divonis adalah Indar Atmanto,” ungkapnya.
Nonot mendukung bila Jaksa Penuntut Umum yang dengan arif dan bijak menuntut bebas Indar Atmanto, sebab itu dibenarkan oleh KUHAP.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga berharap jaksa penuntut umum benar-benar mendasarkan dakwaan tuntutan mereka kepada Indar Atmanto atas fakta-fakta yang dikemukakan di persidangan.
Menurut asosiasi tersebut, hjampir semua saksi menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kerjasama Indosat dan IM2 di penyelenggaraan 3G pada kanal 2,1 GHz.
Saksi-saksi tersebut antara lain Sofyan Djalil, saksi ahli Deputi Kepala BPKP Bidang Pengeluaran Pusat dan Daerah Dani Sudarsono, Ahli hukum Universitas Trisakti Dian Andriawan, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, mantan Direktur Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi Bonnie M. Thamrin Wahid, dan saksi-saksi lainnya.