Search
Kamis 10 Oktober 2024
  • :
  • :

Indar Atmanto Tolak Tuntutan Jaksa di Kasus IM2

MAJALAH ICT – Jakarta. Sidang kasus sugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2 terus bergulir. Tim kuasa hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto menolak tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan Pledoi Tim Advokat Indar Atmanto, Kamis, 13 Juni 2013.

"Menghindari kriminalisasi ke arah tuntutan yang sesat, kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Indar Atmanto dari dakwaan dan tuntutan hukum karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dan dituntut jaksa sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Tim Pembela Hukum Luhut Luhut MP Pangaribuan, Kamis (13/6).

Atau setidak-tidaknya, tambahnya, melepaskan terdakwa dari tuntutan apabila majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa menandatangani PKS (Perjanjian Kerjasama) telah terbukti, tetapi PKS itu adalah perjanjian perdata yang sah.

Selain itu, Luhut menambahkan agar majelis hakim menetapkan ganti rugi dan rehabilitasi dibayarkan pada terdakwa sesuai ketentuan hukumnya.

Luhut  bersama tim kuasa hukum Indar Atmanto membacakan pledoi setebal 660 halaman secara bergantian, yang intinya adalah menolak seluruh tuntutan JPU.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Indar Atmanto hukuman 10 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menilai Indar Atmanto, bersama tersangka lainnya, yaitu Johnny Swandi Sjam, Indosat, dan IM2 telah merugikan negara sampai Rp3,6 triliun dari penyalahgunaan frekuensi 3G di pita 2,1 GHz.