MAJALAH ICT – Jakarta. Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh IM2 dan Indosat atas tersangka mantan Dirut IM2 Indar Atmanto memasuki penyampaian pledoi pada Kamis, (13/6).
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Indar Atmanto dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan sisa kerugian negara yang totalnya sebesar Rp1,36 triliun akan ditimpakan pada Indosat dan IM2.
Menanggapi hal itu, Presdir Indosat Alexander Rusli mengaku sudah menduga tuntutan jaksa akan berat karena sejak awal memang nampak jelas kriminalisasi kasus tersebut. "Kami akan fight menghadapi kasus ini,"tegasnya.
Kasus IM2 juga mendapat tanggapan dari kalangan DPR. Anggota Komisi 1 DPR Tantowi Yahya mengungkapkan jika kasus ini dibawa ke arbitrase internasional, maka wajah hukum Indonesia akan dipermalukan.
"Indonesia akan rugi dan malu, karena berdasarkan pengalaman, 90 persen kasus arbitrase itu dimenangkan oleh negara-negara kaya investor," kata Tantowi. Apalagi, katanya, seperti ada ketidakpastian hukum dalam penangan kasus IM2 ini dimana Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak melihat atau mengacu pada UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagai lex specialist koridor yang mengatur industri telekomunikasi.
"Ada ketidakpastian hukum. Karena, industri telekomunikasi itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri yakni UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Ini yang akan membuat bingung, UU mana yang harus dihormati oleh pelaku usaha," keluh Tantowi.