Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Indosat Bawa Kasus IM2 ke Arbitrase Internasional dan Kasasi ke MA

MAJALAH ICT – Jakarta. Hukuman terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto  diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari empat menjadi delapan tahun penjara. Putusan PT ini tertuang dalam putusan Nomor 33/pid/Tpk/2013/PT. DKI atas nama Indar Atmanto tanggal 12-12-2013. Menyikapi hal tersebut, PT Indosat Tbk akan menempuh upaya arbitrase internasional maupun kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Demikian disampaikan Presdir & CEO Indosat, Alexander Rusli, dalam keterangan tertulisnya. "Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia termasuk dengan kasasi dan kemungkinan induk perusahaan kami untuk melakukan upaya arbitrase," ungkap Alex.

Upaya itu, Menurut Alex, ditempuh karena putusan PT dengan pemberatan hukuman justru menambah kejanggalan proses penegakan hukum kasus ini. Pengadilan seperti mengabaikan prinsip keadilan karena meniadakan fakta dari saksi hingga bukti-bukti. Dikatakannya, kesaksian dan pernyataan para pelaku industri seperti dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), maupun dari pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), "Pihak Kemenkominfo telah menyampaikan surat sejak awal kepada Kejaksaan Agung bahwa model kerjasama bisnis ini sesuai dg amanah UU 36 tahun 99 tentang telekomunikasi," sesal Alex.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari mengatakan amar putusan intinya mengubah putusan  Pengadilan tipikor Jakarta Pusat No. 01/Pid.Sus/2013/PN Jakarta.Pusat tanggal.8 Juli 2013 dimana terbukti kejahatan tindak pidana korupsi sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta. Selain putusan tersebut,  Indar tetap harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Menurut Sobari, PT menganggap kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan karena di atas Rp. 1 triliun. "Ini merusak tatanan perekonomian negara maka pidana yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut. Sehingga  pidananya harus ditambah dipandang layak dan adil. Uang pengganti dalam perkara ini tidak PT dibebankan kepada PT. IM2," tegasnya.