MAJALAH ICT – Jakarta. Pihak Indosat tetap meyakini tidak adanya usur kerugian negara dalam kasus dugaan penyahgunaan frekuensi Indosat-IM2. Hal itu mengingat Mahkamah Agung sendiri memutuskan bahwa perhitungan BPKP mengenai adanya kerugian negara Rp. 1,35 triliun dicabut.
Demikian disampaikan kuasa hukum Tata Usaha Negara (TUN) PT Indosat Tbk dan PT IM2, Erick Paat. Menurut Erick, IM2 tidak pernah menjadi terdakwa, dan satu-satunya terdakwa dalam perkara yang telah diputus tersebut adalah Indar Atmanto. Karena itu, IM2 berpendapat, perintah membayar uang pengganti tanpa pernah menjadi terdakwa adalah tidak tepat.
Menurutnya, keyakinan IM2 tidak merugikan negara juga didasarkan pada surat Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Kejaksaan Agung dengan nomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/20 dan Surat Menkominfo kepada Indosat No. 65/M.KOMINFO/02/2012 tertanggal 24 Februari 2012, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai regulasi yang ada.
IM2 juga berkeyakinan bahwa model kerjasama Indosat dan IM2 adalah lazim digunakan oleh ratusan entitas bisnis lain di industri telekomunikasi (common practice). "Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi asas good corporate governance dan patuh terhadap hukum, IM2 menginginkan kepastian dasar dan regulasi hukum sebagai acuan dalam melakukan bisnis dan investasi, terhadap dua keputusan kasasi MA yang bertolak belakang dalam waktu hampir bersamaan tersebut," katanya.
"Kami menghormati dan menjunjung tinggi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun kami berkeyakinan, tidak ada kerugian negara sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mencabut perhitungan BPKP tentang adanya kerugian negara Rp 1,35 triliun dalam perkara ini pada 7 Februari 2013," kata Erick.
Putusan ini diperkuat pada tingkat pertama nomor 231/G/2012/PTUN-JKT tertanggal 1 Mei 2013, kemudian putusan banding nomor 167/B/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014, dan diperkuat putusan kasasi MA Nomor 263/K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Putusan PTUN menyebutkan, surat deputi kepala BPKP bidang investigasi nomor : SR-1024/D6/1/2012 tanggal 9 November 2012, perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekwensi radio 2,1 GHz / generasi tiga (3G) oleh PT indosat Tbk dan PT IM2 beserta lampiran yang berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (‘LHPKKN’) Tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat oleh tim BPKP; dicabut dan tidak berlaku. Dengan demikian, dasar perhitungan kerugian negara Rp 1,35 triliun tidak ada.
Untuk mendorong upaya ini, pihaknya akan segera mengirimkan surat ke pihak-pihak terkait termasuk Presiden Joko Widodo, BPKP dan Kejaksaan Agung setelah salinan putusan kasasi dari MA turun. Tujuannya agar Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kasus Indar dan Indosat serta memberikan teguran secara langsung kepada BPKP yang tidak segera mencabut hasil auditnya yang dinilai cacat kewenangan oleh MA.
Surat tersebut untuk mengingatkan pimpinan BPKP agar segera mencabut hasil audit atas Indosat dan IM2. Ini berdasarkan putusan kasasi MA yang juga membuktikan bahwa surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi terkait LHPKKN atas kasus dugaan tipikor dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 dinyatakan tidak sah, dan cacat hukum.