Search
Selasa 17 Juni 2025
  • :
  • :

Indosat Diberi Kejaksaan Agung Batas Waktu Hingga 6 November Bayar Rp. 1,3 Triliun

MAJALAH ICT – Jakarta. Ini soal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat dimana Indosat diwajibkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp. 1,3 triliun. Kejaksaan Agung memberi batas waktu (deadline) 6 November 2014 kepada manajemen PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) untuk segera melunasi uang pengganti tersebut sesuai putusan MA.

"Jaksa eksekutor telah mengadakan rapat untuk eksekusi Rp 1,3 triliun pada tanggal 20 Oktober 2014 lalu di Kejari Jaksel ada pertemuan dengan pihak-pihak terkait ‘deadline‘ tanggal 6 November," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono.

Ditegaskan Widyo, jika pada 6 November 2014 pihak Indosat belum memberi jawaban dalam rangka memenuhi putusan pengadilan maka, jaksa bakal menyita Gedung Indosat di Jalan Merdeka Barat, Jakpus sebagai langkah hukum untuk memulihkan keuangan negara. "Akan dilaksanakan dan itu dibicarakan nanti tanggal 6 November 2014," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, MA telah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap kepada mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Selain itu, MA juga memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimana PT Indosat diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 3G milik PT Indosat oleh PT IM2.

Dalam rangka memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 1,3 triliun sekaligus melaksanakan putusan pengadilan, Kejaksaan Agung sebelumnya mengatakan bakal merampas gedung Indosat sebagai jaminan. "Gedungnya kita rampas sebagai jaminan. Putusannya harus kita laksanakan 1 tahun itu," demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, di Jakarta.

Menurut Turin, pihaknya memberi tenggang waktu selama setahun bagi Indosat untuk melaksanakan kewajibannya kendati putusan MA menyebut batas waktu yang harus dipenuhi selama 30 hari. "Biasanya 30 hari, tapi karena ini nilainya besar maka 1 tahun. Kasasinya begitu. Artinya, setelah 1 tahun ini tidak membayar denda maka akan dirampas asetnya itu bunyi putusan dari MA. Jaksa selaku eksekutor," tegasnya.