MAJALAH ICT – Jakarta. PT Indosat Tbk mengklaim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak sah dan cacat secara hukum setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Indar Atmanto, mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2.
Laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 dinilai Majelis Hakim tidak sah dan cacat secara hukum.
"Kami bersyukur, semoga keputusan PTUN ini bisa menjadi dasar melindungi industri telekomunikasi ke depan," tutur Dirut Indosat Alexander Rusli kepada majalah ICT.
Indosat mengklaim dengan adanya putusan dari PTUN ini maka secara otomatis hasil audit BPKP tidak bisa digunakan sebagai obyek dalam kasus dugaan pidana korupsi yang dituduhkan kepada ketiganya.
Sebagai informasi Laporan BPKP yang menyebut adanya kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun dari kerjasama Indosat dan IM2 merupakan alat bukti paling pokok yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mendakwa mantan Dirut Indosat Indar Atmanto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2. Dengan adanya penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis tidak bisa digunakan sebagai alat bukti pokok.