Search
Kamis 17 Juli 2025
  • :
  • :

Indosat Sesalkan Eksekusi Mantan Dirut IM2

MAJALAH ICT – Jakarta. PT Indosat Tbk membenarkan adanya eksekusi terhadap mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun menurut Indosat, eksekusi terkesan dipaksaan sehingga Indosat sangat menyesalkan eksekusi yang tanpa pemberitahuan tersebut.

Demikian disampaikan Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat. "Baik pribadi Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi atau rilis putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terang Alex. Meski begitu, kata Alex, Indosat akan terus mendukung Indar menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut Alex, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Sementara itu, Dodi Abdulkadir, Kuasa Hukum Indar Atmanto, mengatakan, pihaknya menyesalkan pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan terhadap kliennya, tanpa pihaknya menerima putusan kasasi yang diajukan kliennya. "Kami akan segera menanyakan kepada Mahkamah Agung mengenai putusan terhadap kasasi yang diajukan oleh klien kami, sehingga kami dapat melakukan tindakan hukum terhadap putusan yang menyatakan klien kami bersalah," ujarnya.

Dijelaskan Dodi, berdasar bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya kliennya mendapat putusan bebas. "Kami yakin apabila dipertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan secara obyektif, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka klien kami akan dibebaskan dari segala tuntutan," yakinnya.