MAJALAH ICT – Jakarta. Aktivis milis Telematika Rudi Rusdiah menilai aneh terhadap tunutan jaksa penuntut umum.
Mantan Dirut IM2 dituntut 10 tahun penjara dan menurut Jaksa Fadil Sumhana saat membacakan tuntutannya dipengadilan Tipikor bahwa "Terdakwa terbukti korupsi sedangkan PT Indosat dan PT IM2 membayar uang pengganti Rp 1,358 T.
"Aneh kenapa PT Indosat yang sudah bayar lelang , upfront fee dan BHP frekwensi harus juga ikut tanggung lagi denda ini ? Juga apa benar negara dirugikan Rp 1,358 T, apa iya ada aliran dananya jika memang dirugikan ? atau hanya berandai andai saja?" ujar salah seorang Ketua Masyarakat Telematika ini.
Menurut dia, Ternyata jumlah yang ditenggarai di korupsi sebesar Rp 1.358 Triliun hanya berdasarkan asumsi dan berandai andai dan ternyata memang tidak ada aliran dananya.
Karena menggunakan asumsi jika IM2 (anak perusahaan) mengikuti tender frekwensi dan memiliki ijin jartel dan bayar upfront fee serta BHP seperti yang dilakukan oleh Indosat (holdingnya).
"Sepertinya kok tidak bisa karena semuanya bersifat asumsi dan tidak terjadi transaksi tersebut pada kenyataannya (fiktif) dan kerugian negara juga tidak ada sebetulnya (fiktif) juga khan ?"tambahnya.
Rudi mengingatkan jika IM2 dituduh korupsi karena menggunakan frekwensi melalui PKS dengan Indosat dan harus bayar denda Rp 1,3T, maka bisa berandai andai bahwa semua warnet, ISP dan pelanggan Indosat lainnya juga bisa dikenakan tuduhan korupsi denda Rp 1,3 T karena juga memanfaatkan frekwensi untuk berkomunikasi dan Internet," katanya.