Search
Rabu 19 Februari 2025
  • :
  • :

Indosat Tegaskan Sudah Amankan Jaringan dari Penyadapan

MAJALAH ICT – Jakarta. Tudingan yang dialamatkan pada para operator telekomunikasi terkait penyadapan yang dilakukan Australia, juga ditanggapi Indosat. Operator seluler ini juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan jaringan dari penyadapan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian penegasan itu disampaikan Direktur Indosat, Fadzri Sentosa. "Kita sudah sesuai prosedur. Kita juga sudah amankan semua jaringan kita," tandas Fadzri. Namun begitu, sesuai dengan Instruksi yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Indosat juga tetap akan melakukan pengecekan dan memeriksa jaringannya dalam waktu hingga seminggu ke depan. "Ada imbauan Pak Menteri Kominfo, dengan tujuh instruksinya. Kita akan lakukan pengecekan itu," tambah Fadzri.

Sebagaimana diketahui, seskipun laporan penyelenggara telekomunikasi menunjukkan tidak adanya celah yang menjurus pada kemungkinan penggunaan fasilitas jaringan telekomunikasi milik para penyelenggara telekomunikasi untuk kegiatan penyadapan oleh Australia, namun demikian tidak tertutup kemungkinan ada celah-celah lain yang mungkin dilakukan secara langsung oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan penyadapan oleh Australia tersebut di luar pengawasan para penyelenggara telekomunikasi.

Untuk itu, kemudian Menteri Kominfo Tifatul Sembiring mengeluarkan 7 instruksi yang harus direspon laporannya oleh para penyelenggara telekomunikasi dalam waktu paling lambat 7 hari berikutnya kepada Menteri Kominfo.

Instruksi tersebut secara lengkap meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi:

  1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP.
  2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi).
  3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) dan memperrketat perjanjian kerjasama.
  4. Memastikan hanya APH yang berwenang melakukan penyadapan: Gate Way KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BIN dan BNN.
  5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
  6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada “back door” atau “bot net” yang dititipkan oleh vendor.
  7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.