Search
Rabu 19 Februari 2025
  • :
  • :

Indosat Tetap Yakinkan Aman dari Penyadapan

MAJALAH ICT – Jakarta. PT Indosat Tbk tetap meyakinkan dan mengklaim jaringannya selama ini aman dari penyadapan. Apalagi, Indosat menyatakan diri telah memiliki berbagai sistem keamanan canggih bahkan sebagian besar perangkat sudah berstandar internasional ISO 27001 dan ISO 31000.

Demikian keyakinan itu disampaikan President dan CEO Indosat, Alexander Rusli. "Sebagai perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, Indosat berkomitmen senantiasa menjaga keamanan dan kerahasiaan penggunaan layanan telekomunikasinya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Dijelaskan Alex, ISO 27001 terdiri dari sistem manajemen keamanan informasi atau Information Security Management. Sistem itu dianggap sebagai pedoman ketika menyusun kebijakan sistem keamanan informasi atau information security policy. Sedangkan ISO 31000 adalah bentuk sistem keamanan jaringan yang juga dievaluasi secara berkala oleh Indosat berdasarkan penilaian resiko (risk assessment) mengacu kepada manajemen risiko (risk management) yang dilakukan oleh internal maupun eksternal auditor.

Ditambahkan Alex, Indosat juga dalam berusaha selalu menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang ada. "Semua sistem keamanan Indosat sudah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan KM No. 4 Tahun 2001 tentang Fundamental Technical Plan (FTP) 2000 maupun aturan yang telah diamandemen yakni PM No. 9 Tahun 2010. Seluruh perangkat Indosat telah memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Jaringan keamanan tersebut juga sudah berstandar," tandasnya.

Menurut Alex, Indosat juga memiliki standar audit yang meliputi penerapan security control, business process, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara. "Keamanan Indosat semakin baik, karena tidak menyerahkan pengelolaan sistem jaringan secara outsourcing atau kepada pihak lain,” tegasnya.

Kalaupun ada penyadapan, menurut Alex, itu dalam rangka membantu aparat penegak hukum (APH) untuk keperluan Lawful Interception. "Ini telah mengacu PM Kominfo No. 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi dalam bentuk nota kesepahaman dan pedoman kerja," ujarnya.