Search
Senin 10 Februari 2025
  • :
  • :

Industri Telekomunikasi di Tengah Ketidakpastian

MAJALAH ICT – Jakarta. Operator telekomunikasi Indosat menilai industri telekomunikasi Indonesia makin tidak pasti setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto bersalah atas kasus perjanjian kerja sama IM2 dan PT Indosat.

President Director & CEO PT Indosat Tbk. Alexander Rusli di Jakarta, menyatakan bahwa keputusan itu tidak bisa diterima karena kerja sama yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi di bidang telekomunikasi.

"Kami akan terus melawan dan melakukan upaya hukum sesuai dengan saluran hukum yang tersedia, baik di tingkat domestik maupun internasional," katanya.

Pada hari Senin, 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor memutuskan perkara idana tersebut dengan No. 01/Pid.B/Tpk/2013/PN.Jkt.PSt.

Pada persidangan itu telah didengarkan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Widijantono dengan susunan dua hakim ad hoc, yaitu Anwar dan Slamet, serta dua hakim karier, yaitu Anas Mustaqiem dan Aviantara. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT IM2, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah mewakili IM2 untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Indosat Tbk.