MAJALAH ICT – Jakarta. Ramainya pembahasan mengenai pemblokiran konten yang dituding sebagai tindakan sewenang-wenang, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menjawabnya melalui akun Twitter @tifsembiring.
"Soal blokir konten, tentu ada mekanismenya. Ada Tim trust positif di bawah Ditjen Aptika, ada aturannya dalam UU dan PP dll," kicauan Tifatul. Ditambahkannya, selama ini hal tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Aptika, lalu dinaikkan jadi PM. "Ada aduan masyarakat melalui pengaduan konten negatif."
Dalam meblokir, Tifatul menegaskan bahwa pihaknya tidak asal bekerja, melainkan ada sistem dan mekanismenya. Dan untuk itu, dilbatkan juga lembaga-lembaga seperti Kepolisian, BNN, BPPOM, OJK dan sebagainya. "Ada lembaga2 yang berwenang meminta pemblokiran, seperti OJK mis?: situs forex yang di black list, LPOM mengenai makanan dan obat2an. Dari Kepolisian, dari BNN, ttg hal2 yg membahayakan keamanan negara. Ada mekanismenya, tidak asal blokir, ada sistem yang bekerja," kata Tifatul lagi melalui Twitter.
Mengenai Vimeo, dikatakannya bahwa situs ini mengandung banyak muatan porno. "Soal situs vimeo memang mengandung banyak konten porno, kita minta kesediaan mrk untuk memblok yg porno2 saja. Belum ada jawaban jelas. Soal komik manga, xhamster, hentai juga diblokir, karena memuat konten dan gambar2 porno secara vulgar. Ini melanggar undang2," tambahnya.
Ditegaskan Menkominfo yang akan segera dilantik menjadi Anggota DRP RI pada 1 Oktober mendatang ini, kalau ada yang membuka kembali konten-konten internet yang dilarang oleh UU, tentu akan berhadapan dengan bagian masyarakat yang anti pornografi. "Mereka tim trust positif ini mengawasi terus, dan tidak perlu izin menteri untuk memblokir sesuatu yang memang jelas konten negatif," tandas Tifatul.

















