Search
Sabtu 17 Mei 2025
  • :
  • :

Inilah 8 Bantahan Kuasa Hukum Indar Atmanto Atas Tuntutan JPU

MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam pledoinya, Tim Advokat Indar Atmanto mematahkan semua dalil-dalil yang diajukan JPU, dengan mengajukan setidaknya delapan (8) dalil utama:

1. JPU Telah gagal membuktikan dakwaannya. Hal ini terbukti dengan adanya perubahan secara "diam-diam" dan cenderung menyelundupkan dakwaan yang dilakukan oleh JPU dengan mengubah unsur melawan hukum dari "penggunaan bersama" menjadi "PKS adalah seolah-olah merupakan perjanjian penggunaan jaringan, namun senyatanya secara operasional bertujuan untuk memberikan akses kepada PT IM2 menggunakan spektrum 2,1 GHz milik Indosat".
Bahwa perubahan dakwaan secara "diam-diam" dan cenderungg menyelundupkan ini melanggar Pasal 142 dan 144 KUHAP, dan karenanya hakim harus menolak dakwaan JPU berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP yang menyatakan hakim hanya dapat memutuskan suatu perkara hanya berdasarkan dan sesuai dengan surat dakwaan.

2. Dakwaan JPU sesat karena error in-persona, sebab PKS antara Indosat dan IM2 adalah perbuatan korporasi dan bukan merupakan perbuatan pengurus maupun perbuatan Direktur Utama IM2 pada saat itu, yaitu Terdakwa Indar Atmanto.

3. Kerjasama antara Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang berdasarkan hukum, karena kerjasama itu diamanatkan oleh UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaannya, sebagaimana dinyatakan oleh Menkominfo. Selain itu kerjasama tersebut adalah kerjasama yang lazim dan umum dilakoni dalam industri telekomunikasi yang sudah berlangsung bertahun-tahun serta tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.

4. Tidak ada penggunaan bersama dalam PKS antara Indosat dan IM2. Sebab PKS adalah kerjasaman penggunaan jaringan dan bukan penggunaan frekuensi bersama. Hal ini terbukti dengan tidak pernah ditemukan adanya perangkat dan pemancar milik IM2, tidak pernah ada gangguan pada frekuensi 2,1 GHz yang dialokasikan pada Indosat, dan model kerjasama bisnis yang dilakoni IM2 dan Indosat adalah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu IM2 sebagai ISP, yang menjual jasa internet, juga tidak membutuhkan frekuensi melainkan hanya membutuhkan jaringan yang dimiliki oleh Indosat.

5. IM2 dapat menggunakan Jaringan Bergerak Seluler dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) Kepmenhub No. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi jis Pasal 9 ayat (2) UU No. 36/1999, Pasal 13 PP No. 52/2000, Pasal 5 ayat (1) Kepmenhub 21/2001, Kepmenhub 4/2001 dan Lampirannya mengenai Rencana Teknis Pembangunan Telekomunikasi.

6. PKS antara Indosat dan IM2 bukanlah perjanjian seolahh-olah atau pura-pura untuk menyelubungi sesuatu yang jahat sebagaimana didalilkan JPU. Oleh karena Indosat juga memiliki izin baik sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler maupun sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi (sebagai ISP). Dengan kata lain, Indosat dapat melaksanakan sendiri layanan akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA pada frekuensi 2,1 GHz. Namun dengan alasan strategi bisnis dan mengikuti anjuran pemerintah dalam rangka memberikan akses internet seluas-luasnya pada masyarakat luas, Indosat pada akhirnya menyelenggarakannya penyelenggaraan jasa internet dengan model kerjasama dengan IM2 sesuai dengan norma hukum yang berlaku umum.

7. IM2 tidak perlu membayar up front fee dan BHP Frekuensi sehingga tidak ada kerugian negara dalam perkara a quo. Oleh karena itu IM2 bukanlah penyelenggara jaringan yang mengikuti lelang frekuensi 2,1 GHz dan selama persidangan juga terbukti bahwa IM2 sama sekali tidak pernah menggunakan frekuensi 2,1 GHz, bahkan sampai dengan pledoi ini dibacakan, tidak pernah ada tagihan kepada IM2 untuk membayar BHP Spektrum Frekuensi maupun Up Front Fee. Selain itu berdasarkan PTUN no 231/G/PTUN-Jkt, laporan perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang dijadikan dasar oleh JPU dalam menentukan kerugian negara dalam perkara a quo telah dinyatakan tidak sah dan oleh karenanya sudah tidak mengikat.

8. PKS antara Indosat dan IM2 justru menguntungkan Negara. Oleh karena kerjasama antara Indosat dan IM2 meningkatkan penetrasi internet dan menjangkau masyarakat yang tertinggal sehingga telah memberikan kontribusi maupun manfaat bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia dan secara tidak langsung menambah pendapatan negara, melalui peningkatan sumber daya manusia dan memberikan kontribusi di sektor penerimaan pajak.