MAJALAH ICT – Jakarta. Layanan pemesanan taksi Uber yang baru diluncurkan beberapa hari lalu, kontan mendapat tentangan dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, layanan taksi yang disebut-sebut menawarkan keamanan dan kenyamana ini akan dikembangkan ke beberapa wilayah lainnya di Indonesia.
Langkah Indonesia tentu bukan langkah sendiri, sebab sebelumnya Kota Berlin, Jerman, juga menolak layanan armada taksi ini. Uber sendiri merupakan perusahaan rintisan asal San Fransisco yang diperkirakan bernilai 18,2 miliar dolar AS. Saat ini, layanan Uber telah tersebar di 80 kota di Amerika Utara, 24 di Eropa, 7 di Timur Tengah, 4 di Afrika, 27 kota di Asia, termasuk Jakarta.
Pengguna aplikasi Uber dapat memanfaatkan smartphone mereka, menghubungi pengemudi mobil yang sedang berada di lokasi terdekat guna dimintai tumpangan. Mobil beserta sopirnya yang dimanfaatkan Uber untuk layanannya ini umumnya berasal dari sejumlah perusahaan rental mobil lokal. Jadi, pihak Uber tidak menyediakan mobil sendiri.
Lalu mengapa layanan Uber dilarang? Berikut ini alasan-alasannya:
1. Layanan Uber dinilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok merugikan taksi lokal karena tida dikenakan prinsip keadilan. Ditandaskan Ahok, layanan Uber dapat membuat taksi-taksi umum yang resmi beroperasi bangkrut karena taksi lain tidak akan mampu bersaing karena Uber tidak mengikuti aturan yang sudah berlaku.
2. Menurut Ahok, Uber seenaknya memainkan tarif harga. Padahal, Pemerintah Daerah telah menetapkan harga angkutan umum seperti taksi.
3. Selain itu, Uber juga tidak membayar pajak seperti taksi-taksi lain. "Enggak adil kan, perusahaan taksi bayar pajak yang tarifnya ditentukan oleh Pemda. Lalu mereka semua itu bayar pajak NPWP juga kan? Dibandingin dengan taksi yang enggak bayar pajak, tentu bisa beri tarif yang lebih murah," demikian dikatakan Ahok.
4. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar menilai Uber harus disetop karena Uber belum mengurus izin operasional sesuai peraturan yang berlaku di Ibu Kota.
5. Masih menurut Akbar, mobil-mobil milik Uber harusnya diuji kir lebih dulu, kelaikan, serta dipasang pelat kuning.
6. Uber tidak memenuhi undangan Pemda DKI Jakarta yang ingin mengetahui lebih dalam tentang layanan ini.

















