Search
Sabtu 17 Mei 2025
  • :
  • :

Inilah Aturan Baru Pengganti Regulasi SMS Premium

MAJALAH ICT – Jakarta. Pada tanggal 26 Juli 2013 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas. Peraturan Menteri yang baru ini merupakan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).

"Mengingat Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. Pertimbangan lainnya adalah, bahwasanya perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang makin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan yang baru yangh salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, yang tentu saja dampaknya juga membutuhkan pengaturan tersendiri agar dapat tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global," demikian dikatakan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo melalui siaran pers nya. 

Dijelaskan Gatot, Kementerian Kominfo dan BRTI memang menyadari, bahwa peraturan baru tersebut sudah cukup lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat umum, khususnya sejak munculnya masalah yang sempat menjadi perdebatan publik secara nasional pada bulan September dan Oktober 2011, yang lebih dikenal dengan istilah pulsa tergerus, pencurian pulsa, pulsa tersedot dan lain sebagainya. "Bahkan masalah tersebut sempat menjadi perhatian Komisi 1 DPR-RI, sehingga memunculkan adanya Panja DPR-RI tentang masalah tersebut. Namun demikian, tidak ada sama sekali maksud Kementerian Kominfo dan BRTI untuk memperlambat penyelesaian revisinya. Alasannya adalah selain harus penuh kehati-hatian, juga karena ada perubahan yang sangat struktural yang menyangkut pengaturan penyediaan konten tersebut," kata Gatot.

Gatot memaparkan, beberapa hal penting yang diatur dalam PM No. 21 ini antara lain adalah ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas. "Ring Back Tone (RBT) yang merupakan bagian dari fitur proses switching tidak termasuk kategori Konten. RBT yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya disediakan oleh penyelenggara jaringan bekerjasama dengan penyedia musik individu, asosiasi, atau siapapun yang berhak sesuai ketentuan peraturan hak atas kekayaan intelektual. Kerjasama penyediaan RBT yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya sebagaimana dimaksud 
dilaksanakan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Gatot, diatur juga mengenai onten hadiah dimana Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyediakan Konten berisi hadiah langsung atau hadiah yang diundi. "Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menawarkan Konten melalui penyelenggara jaringan hanya kepada calon Pelanggan yang telah rnenyatakan persetujuan (Opt-In)," ujar Gatot.

Dengan disahkannya aturna baru ini, maka Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaran Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. "Dalarn hal penyesuaian izm penyelenggaraan jasa penyediaan konten sebagaimana dimaksud, pemohon wajib mendapatkan notifikasi telah terdaftar dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," pungkas Gatot.