Search
Senin 15 Desember 2025
  • :
  • :

Inilah Curhat PNS Eks Postel Penghasil Rp. 14 Triliun PNBP ke Jokowi

MAJALAH ICT – Jakarta. Di tengah hujan deras pagi ini, para pegawai negeri sipil Eks Ditjen Postel yang saat ini di bawah Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika demo di Istana Negara. Para PNS yang di 2015 lalu berhasil memenuhi target mengumpulkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) hingga mencapai Rp. 14 triliun menyampaikan curahan hati mereka kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat yang disampaikan Eks PNS Postel berharap tunjangan jastel yang menjadi hak mereka dikembalikan. 

Begini isi lengkap surat para PNS Eks Ditjen Postel Kementerian Kominfo kepada Jokowi:

Kepada Yth :

Bapak Presiden Republik Indonesia

di –

J A K A R T A

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan Hormat,

Salam hormat kami haturkan, semoga Bapak Presiden senantiasa dalam

keadaan sehat dan dalam perlindungan Allah SWT, serta selalu tetap

bersemangat berkarya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa ini.

Bapak Presiden yang terhormat, kami Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat

Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dan

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (eks-Ditjen Pos dan Telekomunikasi),

bermaksud menyampaikan beberapa hal secara langsung kepada Bapak

Presiden sebagai berikut :

1. Eks-Ditjen Postel merupakan satuan kerja penghasil Penerimaan Negara

Bukan Pajak (PNBP) terbesar kedua setelah Kementerian Energi dan

Sumber Daya Mineral melalui pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi

radio, penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran,

sertifikasi alat perangkat pos dan telekomunikasi, dan penyelenggaraan pos.

Selain itu, Eks-Ditjen Postel juga melakukan pengawasan dan

pengendalian atas penggunaan spektrum frekuensi radio, penyelenggaraan

telekomunikasi, serta menjaga kedaulatan negara dibidang spektrum

frekuensi radio di daerah perbatasan.

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 tahun

2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan

Informatika, pemungutan dan pengelolaan PNBP serta berbagai tugas dan

fungsi tersebut di atas dilaksanakan oleh 2 (dua) Satuan Kerja setingkat

Eselon I yaitu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan

Informatika (Ditjen SDPPI) dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos

dan Informatika (Ditjen PPI).

3. Dasar hukum pemungutan dan penggunaan PNBP dimaksud diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1999 tentang Tata Cara

Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari

Kegiatan Tertentu yang pada intinya mengamanatkan bahwa Instansi

yang menghasilkan PNBP dapat menggunakan sebagian dana PNBP

2

yang dihasilkan untuk menunjang kegiatan tertentu setelah

memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.

4. Bahwa penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada butir 3 di

atas, telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96

Tahun 2011 tentang Persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP pada

Ditjen PPI-Kemkominfo dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun

2011 tentang Persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP pada Ditjen

SDPPI-Kemkominfo, dimana pada Diktum Kedua menyebutkan antara lain

salah satunya dapat digunakan sebagai dana operasional dalam rangka

pencapaian dan pelampauan target PNBP serta intensifikasi

Penerimaan Negara Bukan Pajak guna mendukung kelancaran dan

fungsi pelayanan kepada masyarakat.

5. Dengan demikian penghasilan yang diperoleh PNS dari Ditjen SDPPI dan

Ditjen PPI (eks-Ditjen Postel) berupa gaji dan tunjangan yang berwujud

biaya operasional intensifikasi dan pelampauan pencapaian PNBP yang

sudah diberikan sejak tahun 1992. Pemberian tunjangan tersebut

dimaksudkan sebagai stimulus dalam pencapaian kinerja khususnya

pencapaian PNBP yang besarannya dirumuskan oleh BPS dengan standar

hidup layak di perkotaan, dan bertujuan meningkatkan kinerja, integritas,

motivasi serta daya inovasi dan kreativitas pegawai dalam

memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sudah terbukti

hasilnya.

6. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 82 Tahun 2013

tentang Tunjangan Kinerja Pada Kementerian Kominfo telah diterapkan

pemberian Remunerasi yang berupa tunjangan kinerja bagi Pegawai

Negeri Sipil (PNS) di lingkungan eks-Ditjen Postel. Namun Perpres

tersebut justru menghilangkan insentif pelampauan pencapaian PNBP

yang sudah diberikan selama 22 tahun. Sehingga hal ini berdampak

pada penurunan penghasilan PNS Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI di seluruh

Indonesia hingga 70%.

7. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan mengingat bahwa semangat

pelaksanaan reformasi birokrasi yang bertujuan memacu kinerja dan

integritas pegawai melalui jaminan peningkatan kesejahteraan PNS,

maka kami mohon kiranya insentif pelampauan pencapaian PNBP tersebut

yang sejak bulan Januari 2015 sampai dengan saat ini, dapat diberikan

kepada PNS Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI untuk mengurangi berbagai

dampak negatif sebagai berikut :

a. Sistem dan tata kelola pelayanan dan perizinan yang selama ini sudah

terbentuk dan berhasil meningkatkan kinerja, produktivitas, disiplin dan

integritas PNS Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI, yang dibuktikan dengan

perolehan penghargaan dan prestasi dari KPK, UKP4, dan survei indeks

kepuasan masyarak