MAJALAH ICT – Jakarta. Di tengah hujan deras pagi ini, para pegawai negeri sipil Eks Ditjen Postel yang saat ini di bawah Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika demo di Istana Negara. Para PNS yang di 2015 lalu berhasil memenuhi target mengumpulkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) hingga mencapai Rp. 14 triliun menyampaikan curahan hati mereka kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat yang disampaikan Eks PNS Postel berharap tunjangan jastel yang menjadi hak mereka dikembalikan.
Begini isi lengkap surat para PNS Eks Ditjen Postel Kementerian Kominfo kepada Jokowi:
Kepada Yth :
Bapak Presiden Republik Indonesia
di –
J A K A R T A
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Salam hormat kami haturkan, semoga Bapak Presiden senantiasa dalam
keadaan sehat dan dalam perlindungan Allah SWT, serta selalu tetap
bersemangat berkarya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa ini.
Bapak Presiden yang terhormat, kami Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat
Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dan
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (eks-Ditjen Pos dan Telekomunikasi),
bermaksud menyampaikan beberapa hal secara langsung kepada Bapak
Presiden sebagai berikut :
1. Eks-Ditjen Postel merupakan satuan kerja penghasil Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) terbesar kedua setelah Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral melalui pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi
radio, penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran,
sertifikasi alat perangkat pos dan telekomunikasi, dan penyelenggaraan pos.
Selain itu, Eks-Ditjen Postel juga melakukan pengawasan dan
pengendalian atas penggunaan spektrum frekuensi radio, penyelenggaraan
telekomunikasi, serta menjaga kedaulatan negara dibidang spektrum
frekuensi radio di daerah perbatasan.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan
Informatika, pemungutan dan pengelolaan PNBP serta berbagai tugas dan
fungsi tersebut di atas dilaksanakan oleh 2 (dua) Satuan Kerja setingkat
Eselon I yaitu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan
Informatika (Ditjen SDPPI) dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos
dan Informatika (Ditjen PPI).
3. Dasar hukum pemungutan dan penggunaan PNBP dimaksud diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1999 tentang Tata Cara
Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari
Kegiatan Tertentu yang pada intinya mengamanatkan bahwa Instansi
yang menghasilkan PNBP dapat menggunakan sebagian dana PNBP
2
yang dihasilkan untuk menunjang kegiatan tertentu setelah
memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
4. Bahwa penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada butir 3 di
atas, telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96
Tahun 2011 tentang Persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP pada
Ditjen PPI-Kemkominfo dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun
2011 tentang Persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP pada Ditjen
SDPPI-Kemkominfo, dimana pada Diktum Kedua menyebutkan antara lain
salah satunya dapat digunakan sebagai dana operasional dalam rangka
pencapaian dan pelampauan target PNBP serta intensifikasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak guna mendukung kelancaran dan
fungsi pelayanan kepada masyarakat.
5. Dengan demikian penghasilan yang diperoleh PNS dari Ditjen SDPPI dan
Ditjen PPI (eks-Ditjen Postel) berupa gaji dan tunjangan yang berwujud
biaya operasional intensifikasi dan pelampauan pencapaian PNBP yang
sudah diberikan sejak tahun 1992. Pemberian tunjangan tersebut
dimaksudkan sebagai stimulus dalam pencapaian kinerja khususnya
pencapaian PNBP yang besarannya dirumuskan oleh BPS dengan standar
hidup layak di perkotaan, dan bertujuan meningkatkan kinerja, integritas,
motivasi serta daya inovasi dan kreativitas pegawai dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sudah terbukti
hasilnya.
6. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 82 Tahun 2013
tentang Tunjangan Kinerja Pada Kementerian Kominfo telah diterapkan
pemberian Remunerasi yang berupa tunjangan kinerja bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan eks-Ditjen Postel. Namun Perpres
tersebut justru menghilangkan insentif pelampauan pencapaian PNBP
yang sudah diberikan selama 22 tahun. Sehingga hal ini berdampak
pada penurunan penghasilan PNS Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI di seluruh
Indonesia hingga 70%.
7. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan mengingat bahwa semangat
pelaksanaan reformasi birokrasi yang bertujuan memacu kinerja dan
integritas pegawai melalui jaminan peningkatan kesejahteraan PNS,
maka kami mohon kiranya insentif pelampauan pencapaian PNBP tersebut
yang sejak bulan Januari 2015 sampai dengan saat ini, dapat diberikan
kepada PNS Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI untuk mengurangi berbagai
dampak negatif sebagai berikut :
a. Sistem dan tata kelola pelayanan dan perizinan yang selama ini sudah
terbentuk dan berhasil meningkatkan kinerja, produktivitas, disiplin dan
integritas PNS Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI, yang dibuktikan dengan
perolehan penghargaan dan prestasi dari KPK, UKP4, dan survei indeks
kepuasan masyarak


















