MAJALAH ICT – Jakarta. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi telah menandatangai perubahan Daftar Negatif Investasi melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 23 April 2014. Perpres mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan hadirnya PerPres No. 39 tahun 2014 ini, maka Perpres No. 36 tahun 2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dalam Perpres itu pemerintah membagi beberapa kelompok bidang usaha, salah satunya adalah bidang usaha di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika dilihat, ada beberapa perubahan antara DNI yang baru, dengan aturan DNI sebelumnya. Untuk penyediaan dan pengelolaan menara telekomunikasi memang tidak ada perubahan, begitu juga untuk besaran investasi asing untuk jaringan bergerak seluler. Begitu juga pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi yang modal asingnya bisa masuk Indonesia hingga 95%.
Adapun maksimal investasi yang berubah menurut Perpres No. 39/2014 meliputi:
1. Pembukaan jaringan tetap lokal dari yang sebelumnya 49% menjadi 65% dapat berupa modal asing, disamakan dengan jaringan bergerak seluler yang sudah dibolehkan hingga maksimal 65%.
2. Untuk jasa telekomunikasi, layanan konten yang tadinya 100% nasional atau modal dalam negeri juga dibuka hingga 49% untuk modal asing. Persentase ini sama dengan yang dibuka untuk call center, internet Service Provider (ISP), Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dan Network Access Point (NAP), yaitu sebesar 49%. Dalam PerPres sebelumnya, aturannya konten ring back tone serta SMS Premium hanya penyelenggara jasa tersebut bermitra. Sementara untuk ISP sebelumnya juga 49%, kemudian ITKP juga 49%, NAP sebelumnya maksimal adalah 65%. Adapun call center yang tadinya full nasional juga diubah menjadi 49% boleh asing.
3. Yang juga diatur dalam aturan ini adalah keterbukaan untuk lembaga penyiaran, baik Lembaga Penyiaran swasta maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang dapat menggunakan modal asing hingga maksimal 20%. Dalam PerPres sebelumnya, baik LPS maupun LPB mutlak 100% harus modal dalam negeri.

















