MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi I DPR RI akhirnya memberhentikan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI periode 2012-2017. Dengan keputusan itu, maka Dewas TVRI tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil dan menjalankan keputusan strategis.
Adapun Dewan pengawas LPP TVRI yang dipecat DPR diketuai oleh Elprisdat, dengan anggota Dewan Pengawas lainnya adalah Immas Sunarya, Indrawadi Tamin, Bambang Soeprijanto dan Ahmad Sofyan. Dewan Pengawas tersebut resmi memecat Direktur Utama TVRI Farhat Syukri dan tiga direktur lainya, Senin, 18 November 2013. Tiga direktur yang juga dipecat adalah Direktur Teknik Erina HC Tobing, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, dan Direktur Pengembangan dan Usaha Usaha Erwin Aryanantha.
Menurut Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik, keputusan diambil dalam rapat komisi melalui mekanisme voting. Dijelaskan Mahfudz, dalam rapat intern komisi itu 6 fraksi menolak pembelaan diri Dewas, sedangkan 3 fraksi menerima. “Karena tidak ada kesepakatan bulat akhirnya diambil jalan voting dimana 28 anggota menolak dan 13 anggota menerima,” jelasnya.
Setelah proses ini, pimpinan DPR akan menyampaikan surat rekomendasi pemberhentian kepada presiden. Mengacu pada undang-undang yang berlaku, presiden wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI dan memproses pembentukan Dewas baru. "Dengan pemecatan itu maka proses rekrutmen dewan direksi baru TVRI yang saat ini sedang berjalan otomatis tidak bisa dilanjutkan. Karenanya, ia berharap transisi ke Dewas yang baru dapat berjalan secepatnya. Jika proses ini berjalan cepat maka akan membantu TVRI mendapatkan dewan direksi yang baru dan pembahasan pemblokiran anggaran," tandas Mahfudz.