Search
Senin 24 Maret 2025
  • :
  • :

Inilah Isi Konten Games yang Dilarang Berdasar Klasifikasi Usia

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri No 11 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. permainan Interaktif Elektronik diklasifikasikan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia Pengguna. 

Adapun kategori konten sebagaimana dimaksud terdiri atas rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; kekerasan; darah, mutilasi, dan kanibalisme; penggunaan bahasa; penampilan tokoh; seksual; penyimpangan seksual; simulasi judi; horor; dan interaksi daring. Sedangkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud dalam aturan ini terdiri atas  kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan kelompok semua usia.

Berikut ini isi konten games yang dilarang berdasarkan klasifikasi usia: 

Usia 3 tahun atau lebih

  1. Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  2. Tidak menampilkan kekerasan
  3. Tidak menampilkan darah, mutilasi, dan kanibalisme
  4. Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  5. Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong
  6. Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual
  7. Tidak menampilkan penyimpangan seksual
  8. Tidak mengandung simulasi judi
  9. Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  10. Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data; dan/atau
  11. Menampilkan ketentuan pendampingan orang tua

Usia 7 tahun atau lebih

  1. Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  2. Tidak menampilkan kekerasan
  3. Tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
  4. Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  5. Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong
  6. Tidak menampilkan adegan dengan tujuan menimbulkan hasrat seksual
  7. Tidak menampilkan penyimpangan seksual
  8. Tidak mengandung simulasi judi
  9. Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  10. Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan pertukaran data; dan/atau
  11. Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan dan pertukaran data pribadi

Usia 13 tahun atau lebih

  1. Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada produk Permainan Interaktif Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tidak pada tokoh utama
  2. Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasa yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis
  3. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah
  4. Konten yang terdapat pada produk tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksuial
  5. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  6. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan atau kekerasan seksual
  7. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan penyimpangan seksual
  8. Konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli;
  9. Konten yang terdapat pada produmk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  10. Produk Permainan Interaktif Elektronik dapat memiliki fasilitas interaksi dalam jaring berupa percakapan, dengan ketentuan ahrus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual; dan/atau
  11. Produk Permainan Interaktif Elektronik dapat memiliki fasilitasi interaksi dalam jaringan berupa pertukaran data pribadi, dengan ketentuan harus dengan persetujuan pemilik data pribadi.

Usia 18 tahun atau lebih

  1. Sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada Produk Permainan Interaktif
  2. Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada tokoh utama;
  3. Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia
  4. Konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur darah, mutilasi, dan kanibalisme;
  5. Konten yang terdapat pada produk mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual
  6. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  7. Konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan atau memperdengarkan suara yang dapat dikonotasikan dengan kegiatan dan/atau kekerasan seksual
  8. Konten yang terdapat pada produk bukan merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli
  9. Konten yang terdapat pada produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
  10. Produk Permainan Interaktif Elektronik memiliki fasilitasi interaksi dalam jaringan berupa percakapan, multipemain, dan/atau transaksi keuangan.

Permainan yang tidak dapat diklasifikasikan

  1. Menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi
  2. Merupakan kegiatan  judi yang dapat  menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang  dapat ditukarkan menjadi uang asli
  3. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, permainan dengan klasifikasi usia 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun yang memiliki fasilitas transaksi keuangan, diminta tidak menyimpan data pribadi pengguna. Transaksi keuangan yang ada di dalamnya pun hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali.

Untuk melindungi masyarakat Pengguna dan melakukan uji kesesuaian terhadap hasil klasifikasi mandiri Permainan Interaktif Elektronik dibentuk Komite Klasifikasi. Komite ini berwenang melakukan uji kesesuaian terhadap Permainan Interaktif Elektronik. Uji kesesuaian terhadap Permainan Interaktif Elektronik dilakukan secara acak dan berkala, berdasarkan pengaduan masyarakat terkait ketidaksesuaian klasifikasi, serta berdasarkan berita/ isu/ informasi yang beredar di masyarakat terkait ketidaksesuaian hasil klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Jika Komite Klasifikasi menemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil pengujian Komite Klasifikasi menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal paling lambat 5 hari kerja sejak ditemukan ketidaksesuaian.