Search
Rabu 4 Desember 2024
  • :
  • :

Inilah Komponen Biaya Spektrum Frekuensi Smart Telecom di 2,3 GHz

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi memindahkan PT Smart Telecom untuk tidak lagi menggunakan frekuensi 1900 MHz dan dipindahkan ke frekuensi 2,3 GHz. Perpindahan Smart Telecom ini dibarengi dengan kewajiban anak perusahaan Sinar Mas Group tersebut untuk membayar up front fee dan annual fee 30 MHz yang nantinya akan dialokasikan. Dan karena saat ini, 2,3 GHz digunakan untuk Broadband Wireless Access (BWA) yang bersifat zone, maka untuk nasional, Smart Telecom dikenakan kewajiban untuk membayar semua zone yang ada.

Seperti pernah disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusul pertanyaan yang disampaikan publik dalam konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz, dinyatakan bahwa perhitungan besaran BHP Pita Frekuensi Radio yang harus dibayar oleh penyelenggara PCS1900 yang direalokasi ke pita frekuensi radio 2330-2360 MHz adalah hasil penjumlahan nilai up front fee dan annual fee dari semua zona penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (BWA) eksisting ditambah dengan nilai penyesuaian penggunaan teknologi netral serta nilai penyesuaian penyelengaraan Jaringan Bergerak Seluler Nasional.

Sehingga, besaran nilai BHP Pita Frekuensi Radio yang dikenakan kepada penyelenggara PCS1900 yang direalokasi ke pita 2330-2360 MHz lebih tinggi daripada nilai besaran BHP Pita Frekuensi Radio yang dikenakan kepada penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (BWA) eksisting. "Penetapan besaran BHP merujuk pada besaran BHP penyelenggara BWA eksisting dimaksudkan agar tercipta iklim kompetisi yang sehat diantara pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz," tegas Kementerian di bawah Tifatul Sembiring ini.