MAJALAH ICT – Jakarta. Baru mulai bekerja sudah dihadapkan persoalan pelik yang melanda Kementerian Komunikasi dan Informatika. Inilah yang harus dihadapi Ismail Cawidu, Kepalda Informasi dan Humas Kementerian Kominfo yang baru, mengganti Gatot S. Dewa Broto yang ‘terbang’ mengabdi menjadi Deputi Menpora. Masalah itu apalagi kalau bukan blokir sepihak yang dilakukan Kominfo terhadap situs vimeo.com.
Menurut Ismail, pihak Kementerian akhir-akhir ini banyak mendapat laporan dari masyarakat tentang situs bermuatan negatif atau mengandung unsur pornografi yang dikirimkan melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id, dimana salah satunya adalah situs vimeo.com tersebut. "Berdasarkan pemantauan kami, vimeo.com merupakan situs internet berbagi video dengan kualitas gambar yang lebih mumpuni dan berlokasi di New York City," katanya.
Dan dari pemantauan pihaknya, kata Ismail, pada vimeo.com ditemukan kategori-kategori atau channel-channel yang didalamnya berisi video pornografi. "Seperti "Art of Nakedness" berisi 6.195 video, "Beautiful of Nakedness" berisi 1.186 video, "Nudie Cutie" berisi 7.172 video dan lain sebagainya," terangnya.
Ditambahkan mantan Setditjen IKP ini, pada rules atau Terms of Services vimeo.com (https://vimeo.com/terms) point ke-7 tentang Content Restrictions, disebutkan bahwa vimeo melarang video pornografi ataun konten yang secara eksplisit menampilkan aktifitas seksual (sexually explicit content or pornography) namun memperbolehkan menampilkan pornografi yang berupa ketelanjangan yang bukan aktifitas seksual. Ini menurutnya tidaks esuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, pada Bab II tentang Larangan dan Pembatasan.
Dalam UU No. 44 Tahun 2008, di Pasal 4 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin; atau pornografi anak. Dan pada ayat berikutnya, dinyatakan setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin, mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
"Berdasarkan UU tsb, Konten video dalam channel-channel tertentu di dalam vimeo.com masuk ke dalam unsur Pornografi sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e serta ayat (2) huruf a dan b. Selanjutnya sesuai dengan pasal 17 dan 18 UU Pornografi tsb, bahwa pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan atau pemblokiran terhadap materi pornografi melalui internet," jelasnya.
"Dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka situs vimeo.com dimasukkan dalam daftar TRUST+Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating pertanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) guna dilakukan tindak lanjut penanganan. Guna melindungi pengguna internet di Indonesia, kami akan berkomunikasi dengan pihak pengelola vimeo.com untuk dapat melakukan penutupan muatan negatif pornografi di dalam vimeo.com sehingga tidak dapat diakses dari Indonesia. Setelah terjadi komunikasi yang baik dengan pengelola vimeo.com maka akan dilakukan pengakhiran pemblokiran situs tersebut," pungkasnya.

















