Search
Sabtu 20 April 2024
  • :
  • :

Inilah Peraturan Menteri Perdagangan Soal Impor Ponsel

MAJALAH ICT – Jakarta. Banyak pihak mempertanyakan langkah Kementerian Perdagangan ketika melarang beredarnya produk BlackBerry Z10 yang sudah lama diluncurkan (Maret lalu) serta Q10 dan iPad mini. Pasalnya, produk semacam Z10 dan Q10 saat ini posisinya jelas sudah mendapatkan ijin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Meski memang BB Q10 belum secara resmi meluncur, tapi setidak Z10 sudah resmi dijual ke pasar.

Usut punya usut, sebenarnya, saat ini Kementerian Perdagangan telah mempunyai aturan baru mengenai impor ponsel dimana aturan baru tersebut mulai efektif berlaku 1 Januari 2013. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012. "Aturan ini diterbitkan guna mendukung Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang," kata Gita Desember lalu, saat aturan ini dirilis. 

Dijelaskan Gita, dengan semakin meningkatnya volume impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang tidak memenuhi standar, maka standar mutu dan teknis produk tersebut harus lebih diperhatikan demi melindungi kepentingan konsumen. "Dalam Permendag ini, produk impor tersebut harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku," ujarnya.

Adapun beberapa aturan teknis yang dimaksudkan dalam Permen tersebut:  

1. Syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag. Sementara standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan. Untuk mendapatkan PI tersebut, IT harus terlebih dahulu mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, dan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika 
3. Berdasarkan ketentuan, telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor oleh IT hanya dapat diperdagangkan dan atau dipindahtangankan kepada distributor dan tidak kepada retailer ataupun konsumen langsung 
4. Impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet  juga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar. 
5. Kemudian, surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan akan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu di pelabuhan muat terhadap setiap pelaksanaan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Sementara itu, Kementerian Kominfo sendiri juga telah melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Seperti pernah disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Gatot Dewa Broto, pertimbangan utama penyusunan RPM ini adalah, bahwasanya penggunaan alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, lanjutnya, substansi yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.

Beberapa hal yang diatur dalam RPM ini diantaranya adalah rumusan persyaratan teknis mengikuti adopsi standar Internasional atau standar regional, adaptasi standar Internasional atau standar regional atau hasil pengembangan industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional. Semetara ruang lingkup persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi meliputi kelompok Jaringan, kelompok Akses dan kelompok Alat Pelanggan (Customer Premises Equipment). RPM ini dikatakan Gatot sebagai langkah Kominfo menyambut aturan baru yang dikeluarkan aturan dari Kementerian Perdagangan tersebut. Namun, berdasar penelusuran dilaman resmi Ditjen SDPPI belum ditemukan apakah RPM ini sudah disahkan oleh Menkominfo menjadi Peraturan Menteri.