MAJALAH ICT – Jakarta. Perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang semakin konvergen telah menimbulkan beragam jenis layanan yang diselenggarakan melalui penyelenggara telekomunikasi, termasuk yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dimana dalam penyelenggaraan tersebut diperlukan pengaturan agar tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global, kompetisi yang sehat, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Pengaturan terkait hal tersebut telah disusun dalam bentuk draft Peraturan Menteri Kominfo dan telah dilakukan harmonisasi. Untuk keberlangsungan dan kesempurnaan peraturan tersebut serta mengakomodir berbagai masukan dari berbagai pihak, maka Kementerian Kominfo akan melakukan uji publik terhadap RPM Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.
Dalam rancangan peraturan Menkominfo ini, layanan Aplikasi melalui Internet adalah penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring (chatting/instant messaging), serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, permainan (game), jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Kemudian, layanan Konten melalui Internet adalah penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi. Dan ayanan Over-The-Top yang selanjutnya disebut Layanan OTT adalah Layanan Aplikasi melalui Internet dan/atau Layanan Konten melalui Internet.
"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional, mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan telekomunikasi, dan memperkuat daya saing bangsa serta kedaulatan Negara, mendorong kesetaraan dalam persaingan usaha yang sehat serta memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, Pengguna dan/atau Pelanggan Layanan OTT, meliputi hak privasi, akurasi, dan transparansi pembebanan biaya (charging), serta hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi rancangan Permen Kominfo ini.
Adapun yang menjadi ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyediaan Layanan OTT meliputi penyediaan Layanan OTT, pusat kontak informasi, penyimpanan data, ganti rugi, pengawasan dan pengendalian serta sanksi.
Disebutkan, untuk penyedia layanan OTT dapat berbentuk perorangan Warga Negara Indonesia; atau badan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. "Layanan OTT dapat disediakan oleh penyedia layanan OTT asing dengan ketentuan wajib menjadi Bentuk Usaha Tetap, yang selanjutnya disebut BUT, di Indonesia. BUT sebagaimana dimaksud didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dan bertanggung jawab atas layanan yang disediakan. Penyedia Layanan OTT wajib mendaftarkan bentuk dan kegiatan usahanya kepada BRTI paling lambat 30 hari kerja sebelum menyediakan Layanan OTT di Indonesia dengan melampirkan dokumen yang diperlukan," jelas rencana beleid yang mengatur OTT ini.
"Masyarakat dipersilahkan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap RPM Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet melalui email falatehan@postel.go.id atau HP. 08151898881. Uji publik dilakukan mulai dari tanggal 29 April – 12 Mei 2016," jelas Ismail Cawidu dalam keterangan tertulisnya.