MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengeluarkan Surat Edaran mengenai keberadaan layanan over the top (OTT) di Indonesia. Dalam Surat Edaran No.3 tahun 2016 tertanggal 31 Maret 2016 ini, diatur mengenai Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).
Pengaturan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I. (Kementerian Kominfo) dikeluarkan setelah memperhatikan dan memahami pemanfaatan layanan aplikasi dan/atau konten melalui Internet (Over The Top-OTT) yang masif dan eskalatif di Indonesia.
SURAT EDARAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG
PENYEDIAAN LAYANAN APLIKASI DAN/ATAU KONTEN
MELALUI INTERNET (OVER THE TOP)
Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I. (Kementerian Kominfo) memperhatikan dan memahami pemanfaatan layanan aplikasi dan/atau konten melalui Internet (Over The Top-OTT) yang masif dan eskalatif di Indonesia maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Umum
Dalam upaya memberikan penjelasan kepada masyarakat dan terutama para Penyedia Layanan Over the Top dan pemberitaan di media terkait regulasi penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui Internet (Over the top) yang akan segera diberlakukan, maka Kementerian Kominfo memandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari kebijakan ini adalah memberikan pemahaman kepada Penyedia Layanan Over the Top dan para Penyelenggara Telekomunikasi untuk menyiapkan diri dalam mematuhi regulasi Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top) yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kominfo.
b. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan waktu yang memadai bagi para Penyedia Layanan Over the Top untuk menyiapkan segala sesuatunya, terkait akan diberlakukannya regulasi Penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui Internet (Over the Top).
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah kebijakan mengenai penjelasan regulasi layanan penyediaan aplikasi dan/atau konten melalui Internet yang akan segera diberlakukan oleh Kementerian Kominfo.
4. Dasar Hukum dan Kebijakan
4.1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4.2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4.3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.4 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
4.5 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
4.6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;
4.7 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000);
4.8 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
4.9 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
4.10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
4.11 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
5. Penyediaan Layanan Aplikasi Dan/Atau Konten Melalui Internet (Over The Top)
5.1 Definisi Penyediaan Layanan Aplikasi Dan/Atau Konten Melalui Internet (Over The Top) adalah :
5.1.1 Layanan Aplikasi Melalui Internet adalah pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan daring percakapan (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media sosial, serta turunannya.
5.1.2 Layanan Konten Melalui Internet adalah penyediaan semua bentuk informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
5.1.3 Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over the Top), yang selanjutnya disebut Layanan Over the Top, adalah penyediaan Layanan Aplikasi Melalui Internet dan/atau penyediaan Layanan Konten Melalui Internet.
5.2 Penyedia Layanan Over the Top berbentuk perorangan Warga Negara Indonesia, atau badan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
5.3 Selain penyedia Layanan Over the Top ketentuan sebagaimana disebut dalam pada angka 5.2, Layanan Over the Top dapat disediakan oleh perorangan atau badan usaha asing dengan ketentuan wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
5.4 Penyedia Layanan Over the Top tersebut bertanggung jawab secara penuh dalam menyediakan Layanan Over the Top.
5.5 Kewajiban Penyedia Layanan Over The Top
5.5.1 Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti terorisme, perpajakan; dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
5.5.2 Melakukan perlindungan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.|
5.5.3 Melakukan filtering konten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.5.4 Melakukan mekanisme sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.5.5 Menggunakan sistem pembayaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia;
5.5.6 Menggunakan nomor protokol internet Indonesia;
5.5.7 Memberikan jaminan akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5.5.8 Mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5.6 Penyedia Layanan Over The Top dilarang menyediakan layanan yang memiliki muatan:
5.6.1 Bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.6.2 Menimbulkan konflik atau pertentangan antar kelompok, antar-suku, antar-agama, antar-ras, dan antar-golongan (SARA), menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;
5.6.3 Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merendahkan harkat dan martabat manusia, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan atau ancaman, pencemaran nama baik, ucapan kebencian (hate speech), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau
5.6.4 Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat Edaran ini ditetapkan dengan mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Surat Edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2016
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
RUDIANTARA