MAJALAH ICT – Jakarta. Ancaman kiamat internet pernah disampaikan menyusul kasus adanya dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2. Namun, dengan beberapa kebijakan terakhir ini, ternyata bukan hanya kasus itu saja yang berpotensi menyebabkan internet Indonesia kiamat. Majalah ICT menginvetarisir setidaknya ada tiga yang dapat mendorong kiamat internet.
1. Kasus Indosat-IM2. Kerja sama antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa adalah hal normal dalam industri telekomunikasi. Tidak semua harus menjadi penyelenggara jaringan, karena penyelenggara jasa dapat memanfaatkan jaringan penyelenggara jaringan, seperti penyedia jasa internet. Jaringan sendiri daat dibagi menjadi 2, yaitu jaringan berupa kabel maupun nirkabel. Untuk nirkabel yang menjadi medium adalah frekuensi. Hakim dalam vonis terhadap Indar Atmanto, mantan Dirut IM2 menyatakan bahwa penyelenggaraan jasa tidak dapat menggunakan jaringan, jaringan hanya dapat dipakai jika memang penyelenggara jaringan itu juga penyelenggara jasa. Sehingga, IM2 dianggap bersalah menggunakan jaringan yang dalam hal ini menggunakan frekuensi Indosat. IM2 dikenakan kewajiban membayar setara dengan apa yang telah dibayarkan Indosat sebagai BHP Frekuensi selama ini sebesar Rp. 1.3 triliun lebih. Masalaha, ratusan bahwa dua ratus penyelenggara ISP menggunakan model sama, kerja sama dengan penyelenggara jaringan. Karenanya, vonis Majelis Hakim jelas-jelas berpotensi membuat internet Indonesia kiamat, entah karena akan gulung tikar atau pimpinannya harus mengalami nasib yang sama dengan Indar Atmanto.
2. Ancaman internet Indonesia kiamat datang dari Kementerian Perdagangan dengan rencana blokir gadget dengan IMEI ilegal. Padahal sekitar 50 juta atau dari 10% hingga 15% ponsel yang beredar di Indonesia telah teridentifikasi memiliki nomor IMEI ponsel yang unlegitimated alias ilegal karena merupakan hasil kloning ataupun kosongan. Sementara jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan diperkirakan berkisar 500 juta. Kementerian Perdagangan sendiri akan melakukan blokir ponsel ilegal yang nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity)-nya tidak terdaftar di Kementerian. Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Kebijakan ini artinya dalam waktu dekat akan ada 50 juta pengguna ponsel yang tentunya termasuk smartphone maupun tablet akan diblokir. Ponsel cerdas di blokir, tablet diblokir, imbasnya akan pada terjadinya kiamat internet.
3. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk merevisi Peraturan Menteri No. 23/2005 tentang Registrasi Prabayar. Dan uniknya, dimana konsumen harus bersiap-siap adalah ketentuan kartu perdana prabayar harus dijual minimal Rp. 100 ribu. Langkah ini diambil karena menurut Kementerian Kominfo alokasi nomor yang diberikan pemerintah kepada operator justru tidak digunakan secara efisien. Dalam Draft Permen yang beredar, pengenaan biaya yang mahal ini bertujuan untuk membatasi harga paling rendah kartu perdana guna menekan churn rate dan penyalahgunaan jasa telekomunikasi. sebab ditengarai, banyaknya kartu yang beredar dan kemudian hangus dibuang karena kartu prepaid dijual dengan amat sangat murah, dimana rata-data saat ini sekitar Rp. 5 ribu, bahkan untuk beberapa sudah termasuk layanan data beberapa bulan. Dengan mahalnya kartu perdana membuat pengguna baru, yang mayoritas ditanamkan pada gadget baru seperti tablet, akan menjadi dipersulit. Muaranya, pengakses internet kita akan sulit dan ini akan menjadi nightmare bagi mereka yang ingin mengakses internet lewat perangkat ponsel cerdas baru mereka.