MAJALAH ICT – Jakarta. FAA (Federal Aviation Administration) melarang penggunaan ponsel aktif di pesawat. Begitu juga Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Aturan mengenai pelarangan pemakaian HP ini tertuang dalam pasal 54 huruf f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Apa yang menjadi alasan utama larangan penggunaan ponsel di pesawat? Sesungguhnya, sifat frekuensi, selain fading dimana sinyal akan memudar, juga rentannya frekuensi akan tabrakan dengan frekuensi lainnya, yaitu interferensi. Karena penggunaan ponsel menggunakan frekuensi, maka interferensi antarpengguna ponsel, serta dengan alat navigasi penerbangan yang juga menggunakan frekuensi, interferensi bukan tidak mungkin terjadi.
Memang antara penggunaan frekuensi antara alat navigasi maupun komunikasi penerbangan dengan telepon seluler frekuensinya berbeda, namun pertemuan frekuensi antara alat navigasi maupun komunikasi penerbangan bisa menimbulkan frekuensi baru atau sering disebut burst, yang dapat mengganggu keduanya. Atau juga burst yang terjadi antara pengguna ponsel, dapat kemudian menginterferensi komunikasi maupun navigasi pesawat.
Dalam keadaan normal saja, komunikasi penerbangan saat ini, dengan kondisi trafik lalu lintas penerbangan yang padat, terutama antara Ait Traffic Control (ATC) dengan pesawat yang akan take off maupun landing, komunikasi yang tidak jernih atau clear bisa menjadikan salah pengertian antara pilot dengan ATC.
Sehingga, kemudian lahirlah larangan penggunaan ponsel maupun penggunaan alat-alat yang menggunakan atau mengeluarkan frekuensi di pesawat, terutama pesawat akan terbang maupun mendarat. Namun kesadaran ini di Indonesia belum lah nampak. Ketika masuk pesawat banyak orang masih sibuk berkomunikasi, BBM maupun SMS. Begitu juga ketika pesawat baru mendarat, dan dalam arah ke gate, ponsel-ponsel sudah mulai diaktifkan. Haruskan kecelakaan dulu terjadi sampai kita sadar bahwa larangan penggunaan ponsel di pesawat harus dipatuhi? Semoga jawabnnya tidak.