MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah, meski baru disampaikan ke publik, ditengarai telah menetapkan perhitungan biaya interkoneksi yang baru sudah cukup lama. Dalam kelazimannya, biaya interkoneksi ditetapkan lebih dahulu, baru kemudian ada persetujuan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terhadap Daftar Penawaran Interkoneksi yang disampaikan operator dominan, yang untuk penyelenggara telekomunikasi bergerak seluler adalah Telkomsel.
Dari apa yang disampaikan Kementerian Kominfo melalui lamam www.kominfo.go.id, secara umum tidak ada perubahan signifikan terhadap perhitungan yang dilakukan pada tahun 2010 untuk diimplementasikan pada 2011. Perubahan hanya sangat tipis untuk voice dan SMS.
Dari rincian biaya interkoneksi, untuk telepon tetap tidak ada perubahan. Yang berubah adalah terminaasi dan orginasi dari FWA ke lokal FWA dari Rp.211 menjadi Rp.209. Sementara untuk voice dari mobile ke telepon fixed dari Rp. 251 ke Rp. 250. Penurunan tipis ini nampaknya tidak sebanding dengan trafik voice yang masih meningkat. Sementara untuk SMS, terjadi kenaikan Rp. 24 dari sebelumnya Rp. 23.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, perhitungan biaya interkoneksi menggunakan formula perhitungan dengan metode Bottom Up Long Run Incremental Cost (BU-LRIC) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi. "Proses perhitungan juga melibatkan seluruh penyelenggara yang berinterkoneksi sehingga hasilnya dapat diterima untuk diimplementasikan," katanya.
Biaya interkoneksi sendiri sesungguhnya memiliki korelasi dengan publik, karena formula tarif retail atau tarif kepada publik salah satu komponennya adalah biaya interkoneksi, baik untuk originasi, terminasi maupun transit.

















