MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah membantah telah menyadap telepon mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Demikian bantahan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Menurut politisi Senior PDI Perjuangan ini, tidak pernah ada permintaan atau instruksi penyadapan kepada Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Pramono menanggapi pernyataan SBY yang meminta pihak berwenang mengusut tuntas isu penyadapan telepon yang dilakukan terhadap dirinya, seperti diungkapkan Basuki Tjahaja Purnama atau dan tim pengacaranya. “Yang jelas bahwa tidak pernah ada permintaan atau intruksi penyadapan kepada beliau karena ini bagian dari penghormatan kepada presiden yang ada,” tegas Pramono.
Ditambahkannya, Istana tidak akan mengomentari apa pun perihal keterangan yang berkembang pada persidangan Ahok kemarin. Ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi hal itu. “Kami tidak ingin menanggapi apa pun karena itu bagian dari materi persidangan,” ujar Pramono.
Sebelumnya, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar pihak berwenang menindaklanjuti adanya dugaan penyadapan terhadap dirinya. Hal ini dikatakan SBY menyusul merebaknya informasi bahwa dalam sidang peradilan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok namanya disebut-sebut melakukan percakapan dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin.
“Saya meminta agar hal ini ditindaklanjuti. pasalnya penyadapan tersebut merupakan hal ilegal dan telah melanggar aturan,” kata SBY.
Ditegaskan SBY, kasus dugaan penyadapan ini bukanlah tindak pidana aduan. Sehingga polisi tidak perlu menungu laporan dirinya untuk menindaklajuti kasus tersebut. “Ini bukan delik aduan. Jadi polisi bisa langsung menindaklanjuti,” tandasnya.
Menurut SBY, soal penyadapan adalah persoalan serius yang merupakan pelanggaran undang-undang, baik Undang-Undang Telekomunikasi maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang peradilan Kuasa Hukum Ahok menyampaikan bahwa SBY melakukan percakapan telepon dengan Ma’ruf Amin pada pukul 10.16 WIB dimana SBY disebutkan meminta Ma’ruf untuk menerima anaknya Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang merupakan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta menghadap, dan disebutkan SBY meminta agar ada fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
SBY menyesalkan, jika mantan presiden saja disadap, bagaimana dengan rakyat biasa lainnya. “Kalau betul ada percakapan saya dengan Pak Ma’ruf Amin, atau percakapan siapa pun dengan siapa disadap tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang tidak dibenarkan undang-undang, itu namanya ilegal,” kata SBY.