Search
Rabu 22 Januari 2025
  • :
  • :

Jadi Tren Baru, Kementerian Kominfo akan Blokir Situs Nikah Siri Online

MAJALAH ICT – Jakarta. Fenomena baru pemanfaatan internet sebagai sarana untuk melakukan nikah siri secara online, Kementerian Komunikasi dan Informatika siap untuk memblokir situs nikah siri online yang dinilai meresahkan masyarakat. Desakan penutupan situs telah disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Machasin melalui surat resmi ke Kementerian Kominfo.

Dijelaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu, pihaknya belum menerima surat dari Kementerian Agama. "Kalau sudah diterima kita akan proses pemblokirannya. Intinya, kalau ada aduan dari masyarakat atau lembaga kita akan proses pemblokirannya," tandas Ismail sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian. Meski begitu, Ismail memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang menilai bahwa konten website tersebut bertentangan dengan agama.

Dalam kesempatan yang sama, Ismail juga meminta masyarakat pengguna internet untuk melaporkan website atau situs yang dianggap memiliki muatan negatif seperti pornografi  atau muatan lainnya yang meresahkan masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kemkominfo melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

"Website atau situs yang dilaporkan tersebut akan segera diblokir sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Setiap perbuatan yang ditengarai melanggar aturan memang harus melalui delik aduan artinya ada yang melaporkan ke pihak kominfo baru akan kami tindak lanjuti," tegasnya. Namun sebelumnya, katanya, Kominfo akan lebih dulu menelusuri kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti mengandung muatan negatif, website atau situs itu akan dimasukkan ke dalam list negatif yang dikumpulkan setiap bulan dan dikirim ke penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) untuk diblokir.

Sebagaimana diketahui, wabah internet kian menggurita di seluruh sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Dari hal-hal umum sepert untuk mengakses infromasi, e-dagang, muncul pula fenomena menarik yang baru: nikah siri online. Fenomena menikah siri secara online kini tengah marak dilakukan di beberapa kota.

Pernikahan di luar hukum negara itu cukup dilakukan melalui online hanya menggunakan koneksi internet. Pasangan pria dan wanita menikah menggunakan jasa penghulu yang bersedia menikahkan secara online melalui Skype. 

Dari beberapa pelaku nikah siri online didapat informasi bahwa alasan menikah siri adalah menghindari zina. Dan internet memberikan kemudian proses pernikahan yang secara tradisional di Indonesia membutuhkan biaya cukup besar.

Terkait ramainya tren nikah siri online, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan agar masyarakat yang melakukan pernikahan di luar ketentuan negara, seperti menikah siri, akan menghadapi resiko sejumlah permasalahan yang akan ditanggungnya kelak. "Kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui," katanya.

Kecaman pun datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui salah satu Ketua MUI, Amidhan Shaberah. "Nikah sirinya saja melanggar Undang-Undang karena bisa dilaporkan ke KUHP walaupun itu dianggap sah. Kemudian jika melalui online maka tidak jelas hukumnya. Karena online tidak konkrit siapa walinya siapa kedua mempelainya siapa saksinya yang menikahkan," tegasnya.