Search
Rabu 19 Februari 2025
  • :
  • :

Jaksa Akan Segera Panggil Menkominfo dan Jajarannya Terkait Kasus MPLIK

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung telah menetapkan bahwa Kepala BP3TI Santoso Serad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada tahun anggaran 2010-2012. Menindaklanjuti hal tersebut, Kejaksaan akan segera memanggil Menteri Komunkasi dan Informatika serta jajarannya untuk diminta keterangan.

Demikian dijelaskan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, M Adi Toegarisman. "Secara organisasi memang harus seperti itu. Karena proyek ini ada di Kementrian dan Kepala BP3TI bertanggung jawab kepada Menteri," kata Adi.

Beredar kabar bahwa selain berencana memanggil Menkominfo, Kejagung juga akan memanggil jajaran di Kominfo seperti Dirjen, Staf Ahli, Staf Khusus serta Dewan Pengawas BP3TI. Selain itu, karena tidak hanya PT Multidana Rencana Prima saja yang bermasalah dalam pengadaan MPLIK tersebut dan proyek yang mencapai Rp. 6 triliun ini melibatkan berbagai vendor, maka semua pihak tidak tertutup kemungkinan untuk dipanggil juga. 

Vendor-vendor tersebut diantaranya PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. "Jadi, pada pengadaan dan operasionalnya tidak sesuai. Ini baru satu vendor tidak menutup kemungkinan bagi vendor lain karena segala kemungkinan ada," tandas Adi.

Adi sendiri mengaku masih belum dapat menilai apakah proyek MPLIK tersebut fiktif atau tidak. Yang jelas, kata Adi, berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/Per/Kominfo/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya.