Search
Rabu 23 April 2025
  • :
  • :

Jangan Sampai RUU Perlindungan Data Pribadi Ditunggangi Platform Nakal

MAJALAH ICT – Jakarta. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Indonesia ICT Institute (IDICTI) dan Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) sebagai penggugat dan penggugat intervensi yang sedang berjuang menempuh proses hukum gugatan class action terhadap Facebook dan cambridge analytica untuk mencari keadilan dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia (pengguna media sosial facebook) akan menghadiri sidang ke-4 tanggal 10 Juli 2019 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun

Namun, koalisi masyarakat sipil untuk kedaulatan digital Indonesia tersebut mendapatkan informasi terbaru terkait diskusi publik tentang menjaga keamanan data yang diselenggarakan facebook di Indonesia. “Kami menyayangkan dan protes keras atas pernyataan-pernyataan wakil-wakil rakyat Indonesia yang mewakili sebagai narasumber yaitu dari Pemerintah RI cq. Dirjen Aptika Kemenkominfo RI dan salah satu anggota Komisi 1 DPR RI yang pada intinya menyebutkan bahwa masyarakat/orang atau publik Indonesia belum sadar dan/atau kesadarannya kurang terkait pentingnya keamanan data pribadi,” kata Kamilov Sagala, Ketua Umum LPPMII.

“Pernyataan-pernyataan tersebut sangat melukai perasaan masyarakat publik Indonesia, dimana jelas terbukti masyarakat Indonesia harus berjuang sendiri mandiri secara hukum mencari keadilan dan perlindungan terhadap data pribadinya, yang sejatinya negaralah melalui wakil-wakil masyarakat yang duduk terhormat di lembaga pemerintahan cq. kemenkominfo dan lembaga wakil rakyat Indonesia menyatakan atas nama masyarakat Indonesia bahwa masyarakat Indonesia rindu serindunya dengan sadar sesadarnya ingin seperti masyarakat negara-negara lain yang memprioritaskan keamanan data masyarakatnya dan tidak pernah takut atau gentar kepada sesiapapun termasuk orang-orang terkaya di dunia dan/atau perusahaan-perusahaan raksasa teknologi terbesar di dunia dalam hal perlindungan data masyarakatnya,” kata Kamilov.

Selain itu, Kamilov Sagala mendesak semua potensi anak bangsa terutama para wakil rakyat Indonesia dan Presiden RI yang terhormat agar memprioritaskan memberikan perlindungan dan menegakkan hukum perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia terhadap ancaman-ancaman penyalahgunaan dan/atau bocornya data pribadi masyarakat Indonesia oleh sesiapapun terutama bangsa lain di seluruh dunia dengan segera menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Indonesia pasti bisa dan mampu membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tetapi jangan malu KUHP saja kita masih mengadopsi dari Negara Belanda, maka bisa saja meratifikasi atau mencontoh Undang-Undang atau Peraturan Internasional yang berlaku global seperti GDPR di Uni Eropa jika kita belum mampu mengikuti perkembangan teknologi global yang sangat cepat agar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat segera ditetapkan dan disahkan.” ujar Kamilov Sagala.

Dihubungi pihak penggugat class action facebook lainnya, Heru Sutadi Executive Director IDICTI, mendesak agar RUU Perlindungan Data Pribadi sebaiknya dibahas DPR periode yang baru saja karena sangat krusial sementara DPR periode sekarang sudah tidak optimal. “RUU Perlindungan Data Pribadi harus berpihak kepada kepentingan nasional, kami mencium ada banyak titipan asing dalam RUU ini yang sedang digodok Pemerintah saat ini dengan di dukungnya acara-acara pembahasan RUU tersebut oleh Platform Media Sosial Internasional.” pungkas Heru.

Senada dengan LPPMII dan IDICTI, Ketua Umum FMPTI Edi Junaedi mendukung dan mendesak agar RUU Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk prolegnas sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 agar DPR baru yang mulai bekerja bulan Oktober 2019 segera membahas RUU ini dan disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang.