Search
Selasa 18 Februari 2025
  • :
  • :

Janji Kominfo: Memberikan Sanksi Operator yang Terlibat Penyadapan

MAJALAH ICT – Jakarta. Di awalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika serius menanggapi isu penyadapan yang ditudingkan beberapa pihak melibatkan penyelenggara telekomunikasi Indonesia. Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring secara tegas menyatakan, akan menutup operator telekomunikasi yang terbukti menjual atau membocorkan data-data ke pihak asing.

"Kita lihat motifnya, kalau memang ada keterlibatan secara kuat ini melanggar UU, bisa ditutup usaha telekomunikasinya," kata Tifatul Terkait hal tersebut, Tifatul memberikan waktu seminggu bagi operator utnuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat. 

"Pemerintah tengah meminta data-data dari seluruh operator telekomunikasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah operator telepon  telah menjalankan bisnisnya sesuai dengan UU yang berlaku. Kewenangan Kominfo adalah memeriksa secara teknis, apakah sudah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Kita akan koordinasikan dengan pihak operator dan menunggu jawaban dari teman-teman operator," kata Tifatul. 

Meskipun laporan penyelenggara telekomunikasi menunjukkan tidak adanya celah yang menjurus pada kemungkinan penggunaan fasilitas jaringan telekomunikasi milik para penyelenggara telekomunikasi untuk kegiatan penyadapan oleh Australia, namun demikian tidak tertutup kemungkinan ada celah-celah lain yang mungkin dilakukan secara langsung oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan penyadapan oleh Australia tersebut di luar pengawasan para penyelenggara telekomunikasi.

Untuk itu, kemudian Tifatul mengeluarkan 7 instruksi yang harus direspon laporannya oleh para penyelenggara telekomunikasi dalam waktu paling lambat 7 hari berikutnya kepada Menteri Kominfo. Menindaklanjuti 7 instruksi Menteri Kominfo, Kementerian Kominfo mengungkapkan telah menerima laporan dari dari 7 penyelenggara jaringan bergerak seluler (Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfren, Smart Telekom, H3I dan Axis) dan 1 penyelenggara jaringan tetap lokal (Telkom) tentang tindak lanjut atas 7 instruksi Menteri Kominfo. Laporan tersebut kemudian dievaluasi secara komprehensif. Secara umum dinyatakan bahwa semua operator menyatakan aman dari penyadapan yang selama ini diduga dilakukan. Janji menghukum operator pun batal dengan sepihak.

Pernyataan aman secara sepihak, tentunya tidak dapat diterima. Hal ini yang dikiritis Indonesia Telecommunication Users Group (IDTUG) melalui Sekjen IDTUG Muhammad Jumadi. Menurut Jumadi, adalah tidak fair jika operator harus menilai diri sendiri mengenai aman atau tidaknya jaringan terhadap penyadapan. "Kalau yang bilang dirinya sendiri ya pasti bilang aman," kritik Jumadi. Ditambahkan, dengan klaim tersebut tidak menjawab persoalan yang terjadi, adanya penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono dan para menteri di 2009 lalu. "Kalau begitu kok terus bisa terjadi penyadapan. Mau mengatakan penyadapan terjadi di tempat berantah yang di luar operator?" sesal Jumadi.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, dalam diskusi bertajuk ‘Generasi Muda Bangsa Menyikapi Aksi Penyadapan‘ yang digelar Kantor Kemenpora beberapa waktu lalu menegaskan, sekadar laporan saja belum cukup. "Ini belum cukup, agar komprehensif, perlu dibentuk tim pencari fakta atau tim independen untuk menyelidiki lebih dalam bagaimana penyadapan terjadi, siapa terlibat untuk kemudian diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang ada," katanya. Ditambahkan, TPF bisa terdiri dari beberapa instansi, dan termasuk ahli-ahli telekomunikasi atau TI. TPF sendiri penting untuk membersihkan kredibilitas operator itu sendiri.

Sementara itu, Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, menegaskan. "Semua operator menyatakan bahwa keamanan jaringan untuk jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sudah siap digunakan dan sesuai dengan SOP pengamanan VVIP. Semua operator menyatakan bahwa sudah memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan dan sudah sesuai dengan standar keamanan yang berlaku. Semua operator menyatakan bahwa sudah mengevaluasi oursourcing jaringan (kalau ada) serta memperketat Perjanjian Kerjasama," ungkap Gatot.

Selain itu, tambahnya, semua operator juga menyatakan bahwa sudah memastikan yang berwenang melakukan penyadapan adalah APH. "Semua operator menyatakan bahwa sudah memeriksa bahwa tidak ada penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal," lanjutnya.

Menurut Gatot, dari laporan yan diterima, semua operator menyatakan bahwa sudah melakukan pengujian (audit internal dan eksternal ) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan dan menyatakan tidak ada "backdoor” atau "botnet” yang dititipkan oleh vendor serta sudah melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, dan informasi pribadi sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban mereka di Modern Licensing.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olah Raga KRMT Roy Suryo menegaskan bahwa operator telekomunikasi Indosat berada di belakang isu penyadapan yang mengemuka dengan tersadapnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, dan para Menteri. Karena itu, Roy yang juga Pengamat Telematika mendesak Indosat harus bertanggung jawab.

Menurut Roy yang juga petinggi Partai Demokrat ini, Indosat memiliki infrastruktur telekomunikasi paling lengkap, mulai dari jaringan serat optik, satelit hingga BTS seluler dan FWA. Diungkap oleh Roy, sejak satelit Palapa bukan milik Indonesia, sejak itulah penyadapan dilakukan.

"Itu sudah sering saya sampaikan dalam makalah-makalah dan sudah beberapa kali dimuat di media Australia, bahwa penjualan Indosat menjadi awal upaya penyadapan Australia terhadap Indonesia,” ungkap Roy. Roy pun mendukung upaya pencabutan slot orbit 150,5 BT dari Indosat karena terbukti hanya untuk memata-matai, termasuk keluarnya Timor-Timur dari Indonesia.

< < SEBELUMNYA       SELANJUTNYA >>