Search
Kamis 19 September 2024
  • :
  • :

Janji Kominfo: Mengenakan Sanksi Terhadap BlackBerry Terkait Layanan BBM

MAJALAH ICT – Jakarta. Layanan BlackBerry Messenger beberapa kali ngadat di 2013 lalu. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengaku geram dengan terulangnya gangguan jaringan BlackBerry. "Ini tak bisa ditolerir dengan alasan apapun jaringan tak boleh putus," ujarnya.

Kementerian Kominfo pun berjanji akan memanggil Blackberry dan memberikan sanksi mengenai layanan BB yang sering bermasalah ini. Harap maklum, BBM merupakan instant messenger yang terpopuler dan menggantikan peran SMS untuk berkomunikasi. 

BRTI melalui Anggota BRTI Nonot Harsono, cukup gerah dengan ulah BlackBerry mengulang kesalahan yang sama. Dan, saat ini, kata Nonot, BRTI sedang menyiapkan sanksi bagi BlackBerry. Penutupan layanan BlackBerry kah? Nampaknya BRTI masih berbaik hati.

Menurut Nonot, BRTI akan didenda dengan besaran Rp 1.000 per pelanggan. "Ini artinya, jika ada 15 juta pengguna aktif BlackBerry yang terganggu layanannya, minimal empat jam, berarti BlackBerry harus dikenakan denda Rp 15 miliar per hari terhitung sejak terganggunya layanan hingga pulih," tegas Nonot.

Usulan mendenda BlackBerry ini sudah disampaikan dan tinggal menunggu persetujuan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. "Langkah ini diusulkan oleh BRTI kepada Menteri Kominfo sebagai sanksi karena BlackBerry telah melakukan empat kali pelanggaran," ujar Nonot. 

Diungkapkan pula, uang denda tersebut dibayarkan oleh BlackBerry melalui operator untuk mengganti kerugian atas terhentinya layanan. Dan denda tersebut, langsung diberikan pada konsumen berupa pengembalian pulsa atau refund seperti yang selama ini sudah berjalan.

BlackBerry yang baru resmi berganti nama setelah sebelumnya bernama Reserach in Motion, dihitung Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah empat kali melakukan pelanggaran yang sama, tidak memberikan layanan berkualitas bagi konsumen yang menyebabkan tidak dapat menggunakan layanan BlackBerry sebagaimana mestinya.

Dalam aturannya, pelanggaran hanya dimungkinkan sebanyak tiga kali. Dan pelanggaran ke-4 harusnya, layanan BlackBerry dihentikan karena BlackBerry tidak dapat menjaga layanan dan terkena masalah yang sama berulang-ulang.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring tidak sepaham dengan BRTI mengenai sanksi yang dijatuhkan ke BlackBerry akibat sudah terjadinya gangguan jaringan hingga yang keempat kalinya. BRTI sendiri mengusulkan agar BlackBerry didenda sekitar Rp. 15 miliar per hari dengan asumsi Rp. 1.000 per pengguna BlackBerry dikalikan total pengguna yang diperkirakan mencapai 15 juta.

Menurut Tifatul pihaknya tidak bisa memberikan denda begitu saja tanpa aturan yang jelas. "Aturannya apa main denda-denda saja? Tidak ada itu aturan seperti itu. Kami akan pelajari dulu," tegas  Tifatul.

< < SEBELUMNYA