Search
Rabu 13 November 2024
  • :
  • :

Jaringan tumbang 2 hari, Telkom Menanti Sanksi Dari Regulator

Regulator kemungkinan besar akan mengenakan sanksi kepada PT Telkom Tbk atas tumbangnya jaringan data di Yogyakarta dan sejumlah kota di Jawa Tengah pada Rabu (8/5) dan Kamis (9/5) pekan kemarin, dan memintanya memberikan ganti rugi kepada pelanggan.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan Telkom seharusnya cepat melapor kepada regulator mengenai apa yang terjadi di balik tumbangnya jaringan data tersebut.

"Mereka tidak boleh diam saja, BRTI tentu secepatnya melakukan evaluasi sebelum menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Gatot menegaskan pemerintah dan regulator tegas terhadap tumbangnya jaringan operator seperti yang dilakukan terhadap Smartfren awal tahun ini.

Demikian juga dengan Telkom, tambahnya, harus memberikan ganti rugi yang diderita pelanggan bila memang jaringannya tumbang sampai 2 hari. "Tidak ada privilledge," ujarnya.

Jaringan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta down, mulai dari IP transit, VPN, jaringan Metro sampai Speedy sehingga banyak Internet Service Provider (ISP) yang tidak bisa memberikan layanannya.

Operation Vice President Public Relations Telkom, Arif Prabowo, mengungkapkan memang benar telah terjadi gangguan di salah satu node/perangkat di Yogyakarta yang menghandle wilayah kota Yogyakarta, Magelang, Solo dan sebagian Salatiga.

"Akan tetapi saat ini sudah bisa diatasi. Telkom memohon maaf atas ketidaknyamanan dan atas terganggunya layanan komunikasi data," tuturnya.