Search
Selasa 14 Mei 2024
  • :
  • :

Jelang Satu Dekade, KPI Sempurnakan Instrumen Pengukuran IKPSTV

MAJALAH ICT – Jakarta. Program pengukuran kualitas siaran televisi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia, telah memasuki satu dekade. Usaha penyempurnaan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) terus dilakukan agar indeks yang dihasilkan bermanfaat bagi ekosistem penyiaran di Indonesia. Untuk itu, KPI menggelar Uji Instrumen dan Operasionalisasi (Uji Validitas dan Reliabilitas) IKPSTV, dalam rangka penyempurnaan instrumen yang digunakan dalam pengukuran indeks.

Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana mengatakan, selama sepuluh tahun perjalanan IKPSTV yang dilakukan KPI Pusat, masih ada tugas besar bagi KPI dalam rangka memperbaiki kualitas layar kaca. Ada dua program siaran, yakni sinetron dan infotainment yang hingga saat ini, belum juga mencapai nilai standar berkualitas. Yang menjadi ironi, menurut Amin, justru hasil lembaga pemeringkatan kuantitatif menunjukkan program sinetron dan infotainment yang mendominasi nilai tertinggi. Hal ini dimaknai bahwa program yang dinilai belum berkualitas oleh KPI, justru menjadi program yang paling banyak menerima kepemirsaan, atau paling banyak ditonton oleh masyarakat. Amin mengungkap, KPI sudah melakukan beberapa upaya dalam rangka perbaikan kualitas untuk dua program tersebut. Termasuk dalam evaluasi tahunan yang dilakukan KPI pada 15 stasiun televisi swasta yang bersiaran jaringan, KPI memberi catatan tebal pada program sinetron dan juga infotainment.

Pada kesempatan FGD ini, hadir responden ahli yang melakukan pengujian atas instrumen IKPSTV yang akan digunakan di tahun 2024. Responden sendiri berasal dari kalangan akademisi yang dari beberapa perguruan tinggi di Jakarta. Selain memberikan penilaian, sebanyak 35 responden ahli ini ikut memberi masukan atas dimensi dan penyataan pada instrumen yang digunakan dalam menilai delapan kategori program siaran televisi.

Beberapa topik yang menjadi pembahasan pada program berita, misalnya, soal netralitas dan independensi media. Wishnu Triwibowo selaku konsultan ahli IKPSTV mengingatkan, pada prinsipnya sistem yang dianut oleh pers Indonesia adalah sistem pers Pancasila. Hal ini yang membedakan dengan sistem pers di negara lain seperti Inggris yang menitikberatkan pada tanggung jawab sosial, atau pun pers di Amerika yang jelas-jelas partisan, ujarnya. Selain netralitas, yang juga jadi pembahasan pada program berita adalah akurasi dan cover both side. Wishnu menambahkan, sebenarnya jurnalisme pun harus punya keberpihakan. Yakni berpihak pada yang harus dibela, tegasnya.

Sementara itu catatan dari program infotainment adalah soal sumber informasi yang diambil utuh dari media sosial artis, tanpa ada usaha pembuat program mencari isu secara mandiri. Menanggapi hal ini, Amin menyampaikan pengakuan seorang penanggungjawab program infotainment di stasiun televisi yang mengatakan bahwa artis sekarang sudah jarang yang mau diwawancara langsung. Informasi tentang kehidupan artis sengaja diunggah di media sosial pribadinya untuk dikutip media, karena hal tersebut dirasa jauh lebih aman. Pendapat lain terkait infotainment yang disampaikan dalam forum tersebut adalah perlunya aturan pembatasan waktu siar infotainment. Kehadiran infotainment di layar kaca sangat masif dan lebih dari durasi program berita, sehingga seolah-olah informasi yang disampaikan di program infotainment itu sangat penting betul bagi kepentingan masyarakat.

Forum yang dipandu Mulharnetty Syas selaku konsultan ahli IKPSTV, memberi ruang untuk adanya penyempurnaan instrumen sebagaimana masukan yang disampaikan responden ahli. Ketua KPI Pusat periode 2016-2019 Yuliandre Darwis yang turut hadir di forum tersebut mengapresiasi usaha KPI untuk terus melakukan penyempurnaan IKPSTV. Sebagai program yang sudah berusia satu dekade, Yuliandre menilai, KPI terus berkolaborasi dengan berbagai pihak pemangku kepentingan penyiaran menuju kesempurnaan. Dirinya berharap, IKPSTV di 2024 dapat memberi kemanfaatan besar pada ekosistem penyiaran Indonesia, baik itu industri penyiaran, regulator, kelompok masyarakat sipil atau pun publik secara keseluruhan.