Search
Minggu 15 Desember 2024
  • :
  • :

Jelang Vonis Hakim Kasus IM2, Pekerja Indosat Surati SBY

MAJALAH ICT – Jakarta. Jelang vonis Hakim kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi antara IM2 dan Indosat pada Senin mendatang, embuat para pekerja Indosat menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat berisi permintaan agar pemerintah mencarikan solusi terkait perbedaan penafsiran dalam bisnis telekomunikasi tersebut yang berujung pemutusan vonis hukuman kepada dua pejabat tinggi perusahaan tersebut.

"Kami berharap Bapak Presiden memberikan pencerahan. Kami seluruh karyawan cemas karena tempat kerja dimana kami mencari nafkah diperkarakan dan dituduh korupsi," ujar Presiden Serikat Pekerja Indosat Yoan Hardi di Jakarta. Dalam pandangan Serikat Pekerja, perjanjian kerjasama Indosat dengan IM2 yang dinilai mengandung tindak pidana korupsi patut dipertanyakan karena dalam persidangan jelas bahwa IM2 dan Indosat hanyalah berbagi kapasitas bukan menggunakan frekuensi secara bersama, dan fakta persidangan berdasar keterangan saksi-saksi menyatakan tidak ada yang dilanggar dari kerja sama antara penyedia jaringan dan penyedia jasa telekomunikasi ini.

Menurut Yoan, Serikat Pekerja pada dasarnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan tindak pidana korpusi. "Namun, ada dua penafsiran hukum dari instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung yang berbeda. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai kerjasama Indosat-IM2 adalah wajar dan bahkan didorong untuk mempercepat penetrasi internet di Indonesia. Tetapi, Kejaksaan Agung menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dalam model bisnis keduanya," jelas Yoan.

Karena perbedaan penafsitran itulah, menurut pekerja Indosat, selayaknya Presiden bersikap. "Jangan sampai ribuan pekerja dari berbagai operator lain juga mengalami dampak yang sama dengan kami, karena kerjasama Indosat-IM2 juga dilakukan oleh seluruh pelaku industri," tandas Yoan.